Kumpulan fatwa & rumusan hukum keagamaan kontemporer dari Lajnah Bahtsul Masail Pesantren Baitus Sholihin Genggong bersumber dari khazanah kutubus salaf.
Bagaimana hukum seseorang yang hendak melaksanakan shalat, namun setelah mencari air ia tidak menemukan air yang dapat digunakan untuk bersuci? Apakah diperbolehkan baginya melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu?
Bolehkah seseorang melakukan shalat jenazah setelah mayit dimakamkan?
Jika seseorang tidak sempat mengikuti shalat jenazah, apakah dapat menggantinya dengan shalat ghaib?
Jika sajadah hanya menutupi bagian kepala dan tangan sementara kaki berada di lantai, apakah shalat sah?
Bolehkah makmum menepuk bahu imam untuk mengetahui apakah imam sedang melakukan shalat fardhu atau sunnah?
Apakah muadzin boleh sekaligus menjadi imam dalam shalat Jumat?
Jika seseorang melaksanakan shalat ketika waktu hampir habis, apakah niatnya ada' atau qadha?
Jika seseorang memiliki shalat qadha tetapi jamaah shalat fardhu sedang berlangsung, mana yang didahulukan?
Bolehkah seseorang sengaja mengakhirkan shalat sampai mendekati akhir waktu karena tidak ingin berwudhu dua kali?
Apakah orang yang memiliki tato tetap sah melaksanakan shalat?
Seseorang sering ragu apakah sudah membaca Al-Fatihah dalam shalat. Apa yang harus dilakukan?
Apakah tato menyebabkan wudhu dan shalat seseorang tidak sah?
Seseorang selesai shalat kemudian baru mengetahui terdapat sisa lem yang menghalangi air pada sebagian kulit. Apakah wudhunya sah?
Berapakah batas minimal jarak perjalanan (syarat marhalatain) untuk diperbolehkan meng-qashar dan menjamak shalat, serta berapa hari batas tinggal di tempat tujuan?
Apakah merenggangkan shaf shalat berjamaah demi protokol kesehatan/darurat medis merusak keabsahan shalat berjamaah?