KEPUTUSAN FATWA LBM

Dokumen resmi penetapan hukum & perumusan ibarat Bahtsul Masail LBM PP. Baitus Sholihin Genggong.

Fikih Ibadah Thaharah → Tayammum Sah
18 August 2026 Bahtsul Masail Pondok Bahtsul Masail Wilayah Bahtsul Masail Cabang Bahtsul Masail Nasional Bahtsul M

Hukum Tayammum Bagi Orang yang Tidak Menemukan Air

Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah

Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Bagaimana hukum seseorang yang hendak melaksanakan shalat, namun setelah mencari air ia tidak menemukan air yang dapat digunakan untuk bersuci? Apakah diperbolehkan baginya melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu?

Keputusan & Rumusan Hukum

Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Seseorang yang tidak menemukan air setelah melakukan pencarian sesuai ketentuan yang berlaku, diperbolehkan melakukan tayammum dengan menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudhu untuk melaksanakan shalat, dengan memenuhi syarat dan rukun tayammum.

Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab

Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
قَالَ اللهُ تَعَالَى:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Referensi:
سورة المائدة، الآية: ٦
Maraji' / Rujukan Kitab: Tafsir Al-Ma'idah ayat 6
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB