Kumpulan fatwa & rumusan hukum keagamaan kontemporer dari Lajnah Bahtsul Masail Pesantren Baitus Sholihin Genggong bersumber dari khazanah kutubus salaf.
Bagaimana hukum seseorang yang hendak melaksanakan shalat, namun setelah mencari air ia tidak menemukan air yang dapat digunakan untuk bersuci? Apakah diperbolehkan baginya melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu?
Bagaimana hukum seseorang yang sering merasa pakaiannya terkena najis anjing padahal tidak yakin?
Apakah tato menyebabkan wudhu dan shalat seseorang tidak sah?
Seseorang selesai shalat kemudian baru mengetahui terdapat sisa lem yang menghalangi air pada sebagian kulit. Apakah wudhunya sah?
Jika lantai terkena najis tetapi najis tersebut sudah tidak terlihat, apakah cukup dibersihkan dengan mengepel atau harus disiram menggunakan air?
Bolehkah wanita yang sedang haidh membaca ayat Al-Qur'an untuk hafalan (muroja'ah), atau menyentuh mushaf Al-Qur'an terjemahan?
Apakah air musta'mal (air yang telah dipakai bersuci) yang terkumpul dalam bak besar hingga mencapai dua qullah kembali berstatus suci dan menyucikan (thahir muthahhir)?