Sisa Lem di Tangan Setelah Wudhu
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Seseorang selesai shalat kemudian baru mengetahui terdapat sisa lem yang menghalangi air pada sebagian kulit. Apakah wudhunya sah?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Jika lem tersebut membentuk lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit pada anggota wudhu, maka bagian tersebut belum terkena air sebagaimana mestinya. Dalam mazhab Syafi'i, sampainya air ke kulit merupakan bagian penting dari sahnya wudhu. Jika diketahui setelah shalat, persoalan perlu diperinci berdasarkan waktu mengetahui dan apakah bagian yang terhalang merupakan bagian wajib dibasuh.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
وَمِنْ شُرُوطِ الْوُضُوءِ أَنْ لَا يَكُونَ عَلَى الْعُضْوِ حَائِلٌ يَمْنَعُ وُصُولَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ كَشَمْعٍ وَدِهْنٍ جَامِدٍ وَغِرَاءٍ، فَإِنْ بَقِيَ مِنْهُ جِرْمٌ مَانِعٌ لَمْ يَصِحَّ الْوُضُوءُ وَتَلْزَمُ إِعَادَةُ الصَّلَاةِ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
NU Online, Ada Sisa Lem yang Luput Saat Wudhu dan Baru Diketahui Setelah Shalat; Fath al-Qarib; Fath al-Mu'in; Tuhfat al-Muhtaj