Mengakhirkan Shalat karena Tidak Ingin Wudhu Dua Kali
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Bolehkah seseorang sengaja mengakhirkan shalat sampai mendekati akhir waktu karena tidak ingin berwudhu dua kali?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Menunda shalat tanpa alasan syar'i sampai waktu hampir habis bukan tindakan yang semestinya dilakukan. Kewajiban shalat memiliki waktu tertentu. Alasan sekadar tidak ingin melakukan wudhu kembali tidak menjadi alasan yang membolehkan seseorang dengan sengaja menunda sampai keluar waktu.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ إِلَى آخِرِ وَقْتِهَا لِمُجَرَّدِ الْكَسَلِ وَالتَّثَاقُلِ عَنِ الْوُضُوءِ مَكْرُوهٌ أَوْ خِلَافُ الأَوْلَى، وَيَحْرُمُ إِذَا أَخْرَجَهَا عَنْ وَقْتِهَا كُلِّهِ أَوْ بَعْضِهِ بِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
NU Online, Hukum Mengakhirkan Shalat Fardhu agar Tidak Repot Wudhu Dua Kali; Fath al-Mu'in; Nihayat al-Muhtaj