Tidak Mengikuti Shalat Jenazah, Apakah Bisa Shalat Ghaib?
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Jika seseorang tidak sempat mengikuti shalat jenazah, apakah dapat menggantinya dengan shalat ghaib?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Shalat jenazah dan shalat ghaib memiliki pembahasan masing-masing. Keabsahan shalat ghaib berkaitan dengan keberadaan mayit, tempat, dan kondisi pelaksanaan. Tidak setiap orang yang terlambat shalat jenazah otomatis disamakan dengan orang yang hendak melakukan shalat ghaib.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
لَا تَصِحُّ صَلَاةُ الْغَائِبِ إِذَا كَانَ الْمَيِّتُ حَاضِرًا فِي نَفْسِ الْبَلَدِ وَإِنْ تَعَذَّرَ حُضُورُهُ، بَلْ يُصَلَّى عَلَيْهِ فِي مَكَانِهِ أَوْ عَلَى قَبْرِهِ بَعْدَ الدَّفْنِ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
NU Online, Tidak Ikut Shalat Jenazah, Bisa Diganti Shalat Ghaib?; Al-Majmu'; Fath al-Mu'in