Shalat Orang Bertato
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Apakah orang yang memiliki tato tetap sah melaksanakan shalat?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Keberadaan tato tidak otomatis membuat shalat batal. Yang perlu diperhatikan adalah apakah terdapat benda yang membentuk lapisan di permukaan kulit sehingga menghalangi air wudhu. Jika tidak ada penghalang dan syarat-syarat shalat lainnya terpenuhi, shalat tetap memiliki hukum sah.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
تَصِحُّ صَلَاةُ مَنْ عَلَى بَدَنِهِ وَشْمٌ مَعَ التَّوْبَةِ إِذَا تَعَذَّرَتْ إِزَالَتُهُ بِلَا ضَرَرٍ بَيِّنٍ، وَلَا يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ عِنْدَ الْعُذْرِ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
NU Online, Hukum Shalat Orang Bertato, Sahkah?