KEPUTUSAN FATWA LBM

Dokumen resmi penetapan hukum & perumusan ibarat Bahtsul Masail LBM PP. Baitus Sholihin Genggong.

Fikih Ibadah Bab Shalat & Jamaah Sah
20 January 2026 Bahtsul Masail Diniyah Kubro

Hukum Shalat Berjamaah dan Jarak Shaf dalam Kondisi Darurat Medis

Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah

Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Apakah merenggangkan shaf shalat berjamaah demi protokol kesehatan/darurat medis merusak keabsahan shalat berjamaah?

Keputusan & Rumusan Hukum

Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
1. Shalat berjamaah dengan merenggangkan shaf karena alasan kesehatan/darurat medis hukumnya KEMBALI SAH dan tidak membatalkan shalat.
2. Meluruskan dan merapatkan shaf adalah sunnah muakkadah dalam shalat berjamaah. Merenggangkan shaf tanpa uzur hukumnya makruh, namun jika terdapat uzur darurat medis maka karahah (kemakruhan) tersebut hilang.

Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab

Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
سُوِّيَ الصُّفُوفَ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ. وَمُجَرَّدُ الْفُرْجَةِ مَكْرُوهَةٌ لاَ تُبْطِلُ الصَّلاَةَ.
Maraji' / Rujukan Kitab: Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab Juz 4 Hal. 225; Tuhfatul Muhtaj Juz 2 Hal. 296
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB