Kumpulan fatwa & rumusan hukum keagamaan kontemporer dari Lajnah Bahtsul Masail Pesantren Baitus Sholihin Genggong bersumber dari khazanah kutubus salaf.
Bagaimana hukum seseorang yang hendak melaksanakan shalat, namun setelah mencari air ia tidak menemukan air yang dapat digunakan untuk bersuci? Apakah diperbolehkan baginya melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu?
Bolehkah seseorang sengaja mengakhirkan shalat sampai mendekati akhir waktu karena tidak ingin berwudhu dua kali?
Apakah orang yang memiliki tato tetap sah melaksanakan shalat?
Apakah tato menyebabkan wudhu dan shalat seseorang tidak sah?
Seseorang selesai shalat kemudian baru mengetahui terdapat sisa lem yang menghalangi air pada sebagian kulit. Apakah wudhunya sah?
Apakah air musta'mal (air yang telah dipakai bersuci) yang terkumpul dalam bak besar hingga mencapai dua qullah kembali berstatus suci dan menyucikan (thahir muthahhir)?