Koleksi Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) dilengkapi matan Arab, transliterasi, terjemahan, & penilaian ulama.
"Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual habalil hablah. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Dan perowi berkata; habalul hablah yaitu seekor unta hamil kemudian janinnya hamil"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Shalih bin 'Amir], Abu Daud berkata; demikianlah yang dikatakan Muhammad, telah menceritakan kepada kami [Syaikh] dari Bani Tamim, ia berkata; [Ali bin Abu Thalib] berkhutbah kepada kami, -atau ia mengatakan; Ali berkata; …. Ibnu Isa berkata; demikianlah Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata; akan datang kepada manusia suatu zaman yang menggigit, orang yang berkelapangan menggigit apa yang ada pada keduanya dan tidak diperintahkan untuk itu. Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kalian melupakan keutamaan diantara kalian." Dan orang-orang yang terdesak (dalam kondisi terpaksa) melakukan jual beli, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari penjualan orang yang terdesak (dalam kondisi terpaksa), serta penjualan secara gharar (menipu), dan menjual buah sebelum sampai waktunya"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Mishshishi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Az Zibriqan], dari [Abu Hayyan At Taimi], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dan ia merafa'kannya. Ia berkata; sesungguhnya Allah berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama tidak ada salah seorang diantara mereka yang berkhianat kepada sahabatnya. Apabila ia telah mengkhianatinya, maka aku keluar dari keduanya"
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Syabib bin Qarqadah], telah menceritakan kepadaku [Al Hayyu] dari ['Urwah bin Abu Al Ja'dan Al Bariqi], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberinya uang satu dinar agar ia belikan satu ekor hewan kurban atau satu ekor kambing. Kemudian ia membeli dua ekor kambing lalu ia menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Kemudian ia datang kepada beliau dengan membawa satu ekor kambing dan uang satu dinar. Kemudian beliau mendoakannya agar mendapatkan berkah dalam jual belinya. Ia apabila membeli tanah niscaya mendapatkan keuntungan. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mundzir], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid yaitu saudara Hammad bin Zaid], telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Al Khirrit], dari [Abu Labid] telah menceritakan kepadaku [Urwah Al Bariqi] dengan hadits ini dan lafazhnya diperselisihkan"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al 'Abdi], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepadaku [Abu Hushain], dari [seorang syekh dari penduduk Madinah] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutus dengan membawa uang satu dinar agar ia belikan satu ekor hewan kurban. Kemudian ia membelinya dengan harga satu dinar, dan ia menjualnya seharga dua dinar, lalu ia kembali dan membeli seekor hewan kurban dengan harga satu dinar. Dan ia datang dengan membawa satu uang dinar kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mensedekahkan uang tersebut dan mendoakannya agar diberi berkah dalam perdagangannya"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hamzah] telah mengabarkan kepada kami [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya] ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang mampu seperti takaran beras, maka hendaknya ia menjadi seperti dia!" Mereka bertanya; siapakah pemilik takaran beras itu Rasulullah? Kemudian beliau menyebutkan kisah gua ketika meruntuhi mereka, kemudian setiap mereka berkata; ingatlah amalan kalian yang terbaik! Beliau mengatakan: "Dan orang yang ketiga berkata; ya Allah, engkau mengetahui bahwa aku telah mempekerjakan orang dengan upah satu farq beras. Kemudian tatkala sore hari aku memberikan haknya kepadanya. Namun ia menolak untuk mengambil, dan ia pergi. Kemudian aku mengembangkan untuknya aku dapat mengumpulkan sapi dan para penggembalanya. Lalu ia mendatangiku dan berkata; berikan hakku kepadaku! Lalu aku katakan; pergilah kepada sapi-sapi itu dan para penggembalanya, dan ambillah! Lalu ia pergi dan menggiring sapi-sapi tersebut"
"Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah] ia berkata; aku dan 'Ammar serta Sa'd bersekutu pada apa yang kami dapatkan ketika perang Badr, Abdullah berkata; kemudian Sa'd membawa dua orang tawanan sementara aku dan 'Ammar tidak membawa sesuatu pun"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar], ia berkata; aku mendengar [Ibnu Umar] berkata; kami menganggap muzara'ah adalah sesuatu yang diperbolehkan hingga aku mendengar Rafi' bin Khadij berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang darinya. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Thawus. Lalu ia berkata; Ibnu Abba berkata kepadaku; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak melarang darinya. Akan tetapi beliau bersabda: "Sungguh, salah seorang diantara kalian memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik daripada ia mengambil upah tertentu atas tanah tersebut"
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr] secara makna, dari [Abdurrahman bin Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah bin Muhammad bin 'Ammar] dari [Al Walid bin Abu Al Walid], dari ['Urwah bin Az Zubair], ia berkata; [Zaid bin Tsabit] berkata; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khudaij, demi Allah aku lebih mengetahui hadits daripadanya. Sesungguhnya terdapat dua orang yang datang kepada beliau. -Musaddad berkata; dari kalangan anshar-. Kemudian lafazh mereka sama: saling bermusuhan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini adalah kemauan kalian, maka janganlah kalian menyewakan lahan pertanian!" Musaddad menambahkan; maka ia mendengar perkataan beliau: "Janganlah kalian menyewakan lahan pertanian"
"Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Muhammad bin Ikrimah bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Labibah] dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari [Sa'd] ia berkata; dahulu kami menyewakan tanah dengan upah tanaman yang tumbuh di atas sungai-sungai kecil serta sungai-sungai yang mengalir airnya tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami dari hal tersebut dan beliau memerintahkan kami untuk menyewakannya dengan upah emas atau perak"
"Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepada kami [Isa], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits], keduanya berasal dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman], sedangkan lafazhnya adalah lafazh Al Auza'i. telah menceritakan kepadaku [Hanzhalah bin Qais Al Anshari], ia berkata; aku bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah dengan emas dan perak. Kemudian ia berkata; tidak mengapa. Sesungguhnya orang-orang dahulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyewakan dengan upah apa yang tumbuh di kedua sisi saluran air, dan rumput-rumput sungai serta berbagai hal dari pertanian. Kemudian ada yang rusak dan ada yang baik, dan orang-orang tidak memiliki cara menyewakan kecuali seperti ini. Oleh karena itu beliau melarang dari hal tersebut. Adapun sesuatu yang terjamin dan diketahui maka tidak mengapa. Dan hadits Ibrahim lebih sempurna. Qutaibah berkata; dari Hanzhalah, dari Rafi'. Abu Daud berkata; riwayat Yahya bin Sa'id dari Hanzhalah seperti ini"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Hanzhalah bin Qais] bahwa ia bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah. Kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari penyewaan tanah. Kemudian Hanzhalah berkata; apakah (boleh) jika dilakukan dengan upah emas dan perak? Rafi' berkata; adapun dengan upah emas dan perak, maka tidak mengapa"
"Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits], telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku yaitu Al Laits], telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah bin Umar] bahwa [Ibnu Umar] dahulu menyewakan tanahnya hingga sampai kepadanya bahwa [Rafi' bin Khadij Al Anshari] telah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menyewakan tanah, kemudian Abdullah bertemu dengannya dan berkata; wahai Ibnu Khadij, apa yang engkau ceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyewaan tanah? Rafi' berkata kepada Abdullah bin Umar; aku mendengar [dua pamanku] dan mereka adalah orang-orang yang menghadiri perang Badr, mereka menceritakan kepada penghuni rumah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah. Abdullah berkata; Demi Allah, sungguh pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku mengetahui bahwa tanah boleh disewakan. Kemudian Abdullah khawatir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan sesuatu yang baru yang tidak ia ketahui. Maka ia meninggalkan penyewaan tanah. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ayyub], ['Ubaidullah], [Katsir bin Farqad], dan [Malik] dari [Nafi'] dari [Rafi'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah diriwayatkan oleh [Al Auza'i] dari [Hafsh bin 'Inan Al Hanafi], dari [Nafi'], dari [Rafi'], ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ….. Dan begitu juga diriwayatkan oleh [Zaid bin Abu Unaisah], dari [Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia datang kepada [Rafi'] dan berkata; apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? kemudian ia berkata; ya. Dan begitulah yang dikatakan [Ikrimah bin 'Ammar] dari [Abu An Najasyi] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata; saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah diriwayatkan oleh [Al Auza'i] dari [Abu An Najasyi] dari [Rafi' bin Khadij] dari [pamannya yaitu Zhahir bin Rafi'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Daud berkata; Abu An Najasyi adalah 'Atha` bin Shuhaib"
"Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ya'laa bin Hakim], dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata; dahulu kami pernah melakukan mukhabarah (menyewakan tanah kepada petani dengan upah sebagian hasil bumi seperti sepertiga atau seperempat) pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian ia menyebutkan bahwa [sebagian pamannya] datang kepadanya dan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari suatu perkara yang dahulu memberikan manfaat kepada kami sedangkan mentaati Allah dan RasulNya adalah lebih bermanfaat bagi kita. Rafi' berkata; maka kami katakan; apakah itu? Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanamnya atau meminta saudaranya untuk menanamnya, dan tidak menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat dan tidak pula dengan upah makanan tertentu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub], ia berkata; [Ya'laa] menulis surat kepadaku; bahwa aku telah mendengar [Sulaiman bin Yasar], dengan makna sanad 'Ubaidullah dan haditsnya"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Dzar] dari [Mujahid] dari [Ibnu Rafi' bin Khadij], dari [ayahnya], ia berkata; [Abu Rafi'] telah datang kepada kami dari sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami dari suatu perkara yang beliau berikan keringanan kepada kami, dan ketaatan kepada Allah serta RasulNya lebih ringan bagi kami. Beliau melarang salah seorang diantara kami untuk menanam kecuali tanah yang ia miliki atau pemberian yang telah diberikan seseorang kepadanya"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur], dari [Mujahid] bahwa [Usaid bin Zhuhair] berkata; [Rafi' bin Khudaij] telah datang kepada kami dan berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kalian dari suatu perkara yang dahulu memberikan manfaat kepada kalian, sedang ketaatan kepada Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih bermanfaat bagi kalian. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kalian dari haql (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih dalam timbangan tertentu), beliau bersabda: "Barangsiapa yang tidak membutuhkan tanahnya maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya!" Abu Daud berkata; dan demikianlah hadits tersebut diriwayatkan oleh [Syu'bah] dan [Mufadhdhal bin Muhalhal], dari [Manshur]. Syu'bah berkata; Usaid adalah anak saudara Rafi' bin Khadij"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Al Khathmi], ia berkata; pamanku mengutusku dan budaknya kepada [Sa'id bin Al Muasayyab], ia berkata; kemudian kami mengatakan kepadanya; apakah ada sesuatu yang telah sampai kepadamu mengenai muzara'ah. Ia berkata; dahulu Ibnu Umar melihatnya sebagai sesuatu yang diperbolehkan hingga sampai kepadanya hadits dari [Rafi' bin Khadij], kemudian ia datang kepadanya, lalu Rafi' mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah datang kepada Bani Haritsah lalu beliau melihat tanaman di tanah Zhuhair. Kemudian beliau berkata; betapa indah tanaman Zhuhair. Orang-orang berkata; itu bukan milik Zhuhair. Beliau berkata; bukankah itu adalah tanah milik Zhuhair? Mereka berkata; benar, akan tetapi tanamannya adalah tanaman Fulan. Beliau berkata: "Ambillah tanaman kalian dan kembalikan pembiayaannya kepadanya." Rafi' berkata; kemudian kami mengambil tanaman kami dan kami mengembalikan pembiayaan kepadanya. Sa'id berkata; "Berikan kepada saudaramu atau sewakan dengan upah beberapa dirham"
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami [Thariq bin Abdurrahman] dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muhaqalah (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih dalam timbangan tertentu), dan muzabanah (menjual kurma kering dengan ruthab, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran). Sesungguhnya yang boleh menanam Abu Daud tiga, yaitu: seseorang yang memiliki tanah dan ia yang menanaminya, dan seseorang yang diberi tanah dan ia yang menanami apa yang ia diberikan kepadanya, serta seseorang yang menyewa tanah dengan upah emas atau perak"
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Ahmad bin Syuaib an-Nasa'i
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332