Koleksi Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) dilengkapi matan Arab, transliterasi, terjemahan, & penilaian ulama.
"telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin Ujrah] dari [Bilal] berkata; " Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap sepasang khuf dan serban"
"telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufaddlal] dari [Abdurrahman bin Ishaq Al Qurasyi], dari [Abu Ubaidah bin Muhammad bin 'Ammar bin Yasir] ia berkata; "Aku pernah bertanya kepada [Jabir bin Abdullah] tentang mengusap kedua khuf, lalu dia menjawab, "Itu adalah sunnah wahai anak saudaraku." berkata; Dan aku juga bertanya kepadanya tentang mengusap Imamah, maka ia menjawab, "Usaplah rambut dengan air"
"telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Salim bin Abu Al Ju'd] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] dari bibinya - [Maimunah] - ia berkata; " Aku meletakkan air mandi untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mandi junub dengannya. Beliau memiringkan bejana dengan tangan kirinya pada tangan kanan, lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya. Setelah itu beliau memasukkan tangannya ke dalam bejana, menyiram kemaluan dengan air dan menggosokkan tangannya ke dinding atau tanah. Kemudian beliau berkumur dan memasukkan air ke dalam lubang hidung, membasuh muka dan kedua lengan sikunya. Lalu mengalirkan air ke atas kepalanya tiga kali, mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, lalu menjauh dan membasuh kedua kakinya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Salamah, Jabir, Abu Sa'id, Jubair bin Muth'im dan Abu Hurairah"
"telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata; " Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan mandi junub, beliau mencuci kedua tangannya terlebih dahulu sebelum memasukkan tangannya ke dalam bejana. Setelah itu beliau mencuci kemaluannya, berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat dan menyela-nyela rambut dengan air. Setelah itu beliau menyiramkan tiga siraman ke atas kepalanya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan hadits inilah yang dipilih oleh para ahli ilmu dalam hal mandi junub. Bahwa seseorang hendaknya berwudlu sebagaimana wudlu shalat, kemudian menuangkan tiga siraman ke atas kepalanya. Setelah itu mengalirkan air ke seluruh tubuh dan membasuh kedua kakinya." Ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka mengatakan; "Jika seseorang yang junub membenamkan diri dalam air meskipun tidak berwudlu maka itu telah mencukupi." Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq"
"telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Ummu Salamah] ia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang biasa mengencangkan tali ikatan rambut (kepang), jika aku mandi junub apakah aku harus melepasnya?" beliau menjawab: " Tidak, tapi cukup engkau tuangkan di atas kepalamu tiga tuangan air, setelah itu alirkan air ke seluruh tubuhmu maka engkau akan suci, atau beliau mengatakan: "engkau telah suci." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Banyak ahli ilmu yang mengamalkan hadits ini, mereka mengatakan jika seorang wanita mandi junub, dan tidak mengurai rambutnya maka hal itu telah cukup setelah mengalirkan air ke tubuhnya"
"telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Wajih] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Dinar] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Di bawah setiap lembar rambut adalah junub, maka basuhlah rambut dan bersihkanlah kulit." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali dan Anas. Abu Isa berkata; "Hadits Al Harits bin Wajih adalah hadits gharib yang kami tidak mengetahui kecuali darinya, sedangkan ia adalah seorang syaikh yang lemah. Tidak sedikit para ulama yang meriwayatkan darinya, namun ia meriwayatkan hadits ini dengan sendirian, dari Malik bin Dinar. Terkadang ia disebut dengan nama Al Harits bin Wajih dan kadang dengan nama Ibnu Wajbah"
"telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] berkata, " Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak berwudlu setelah mandi." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hadits hasan shahih." Abu Isa berkata; "Dan ini adalah pendapat tidak sedikit dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in, yaitu tidak berwudlu setelah mandi"
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i] dari [Abdurrahman bin Al Qosim] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] ia berkata; "Jika khitan bertemu khitan maka telah wajib mandi. Aku pernah melakukan dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami mandi junub." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Abdullah bin Umar dan Rafi' bin Khadij"
"telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ali bin Zaid] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari ['Aisyah] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika khitan melampaui khitan, maka telah wajib mandi." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih." Ia berkata; "Hadits ini telah diriwayatkan dari 'Aisyah dengan banyak jalur, yaitu hadits, "Jika khitan melampaui khitan, maka telah wajib mandi." Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan 'Aisyah. Juga dari kalangan fuqaha tabi'in dan orang-orang setelah mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Jika khitan bertemu dengan khitan maka telah wajib mandi"
""
"telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] dari [Ubai bin Ka'ab] ia berkata; "Adanya air (mandi) karena air (mani) itu asalnya adalah keringanan di awal-awal Islam, setelah itu dilarang." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan sanad ini, seperti dalam hadits." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, adanya air karena air itu hanya di awal-awal Islam, setelah itu dilarang." Seperti inilah, tidak sedikit orang yang telah meriwayatkan hadits ini dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antara mereka adalah Ubai bin Ka'ab dan Rafi' bin Khudij. Banyak ahli ilmu yang mengamalkan hadits ini, bahwasanya jika seorang laki-laki mengumpuli isterinya pada kemaluan, maka telah wajib mandi meskipun tidak keluar air mani"
"telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Abu Al Hajjaf] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Adanya air (mandi) karena air (mani) dalam mimpi." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Al Jarud berkata; "Aku mendengar Waki' berkata; "Kami tidak mendapat hadits ini selain dari Syarik." Abu Isa berkata; "Abu Al Jahhaf namanya adalah Dawud bin Abu Auf." Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Sufyan Ats Tsauri. Ia berkata; "Telah menceritakan kepada kami Abu Al Jahhaf, ia adalah seorang yang diridlai." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Utsman bin 'Affan, Ali bin Abu Thalib, Az Zubair, Thalhah, Abu Ayyub dan Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Air (mandi) itu karena air (mani)"
"telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid Al Khayyath] dari [Abdullah bin Umar] -yaitu Al Umari- dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan basah namun ia tidak ingat jika bermimpi, beliau menjawab: "Ia wajib mandi." Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki bermimpi namun tidak mendapatkan sesuatu yang basah (mani), beliau menjawab: "Ia tidak wajib mandi." Ummu Salamah bertanya, "Wahai Rasulullah, jika seorang wanita bermimpi seperti itu apakah ia juga harus mandi?" beliau menjawab: "Ya, karena wanita adalah saudara(sepadan) laki-laki." Abu Isa berkata; "Yang meriwayatkan hadits ini, yakni hadits 'Aisyah tentang seorang laki-laki yang mendapatkan sesuatu yang basah, namun ia tidak mengingat jika ia bermimpi, adalah Abdullah bin Umar dari Ubadidullah bin Umar. Namun Yahya bin Sa'id melemahkan Abdullah bin Umar dari sisi hafalan terdapat haditsnya. Ini adalah pendapat banyak ulama dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in, bahwa seorang laki-laki jika bangun lalu mendapatkan sesuatu yang basah maka ia wajib mandi." Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ahmad. Dan sebagian ulama dari kalangan tabi'in mengatakan bahwa seseorang wajib mandi jika basah itu berupa mani. Ini adalah pendapat Syafi'i dan Ishaq. Apabila seseorang bermimpi namun tidak melihat sesuatu yang basah (mani), maka ia tidak wajib mandi"
"telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru As Sawwaq Al Balkhi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yazid bin Abu Ziyad], dan ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ali] ia berkata; "Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang madzi, maka beliau menjawab: "Keluarnya madzi itu mengharuskan wudlu, dan keluarnya mani itu mengharuskan mandi." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Al Miqdad bin Al Aswad dan Ubai bin Ka'ab." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari jalur yang lain, yaitu hadits, "Keluarnya madzi itu mengharuskan wudlu, dan keluarnya mani itu mengharuskan mandi." Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq"
"telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'id bin Ubaid] -yaitu Ibnu As Sabbaq, dari [Ayahnya] dari [Sahl bin Hunaif] ia berkata; "Aku sering mengeluarkan madzi karena lelah, hingga aku sering mandi karena hal itu. Lalu aku ceritakan dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Cukuplah kamu berwudlu." Lalu aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kain yang terkena?" beliau menjawab: "Cukup bagimu mengambil air setangkup telapak tangan, lalu percikkanlah pada bagian yang terkena." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan kami tidak mengetahui hadits tersebut kecuali dari hadits Muhammad bin Ishaq tentang madzi. Para ulama masih berselisih tentang madzi yang mengenai kain, sebagian mereka berkata; "Harus mandi." Ini adalah pendapat Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan yang lainnya mengatakan, "Cukup diperciki dengan air." Dan Ahmad berkata; "Aku berharap bahwa hal itu cukup diperciki dengan air"
"telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits] ia berkata; "Ada seorang tamu datang ke rumah 'Aisyah, lalu 'Aisyah menyuruhnya tidur dengan selimut berwarna kuning, maka ia pun tidur dengan selimut tersebut. Tamu itu mimpi basah, dan ia malu untuk mengembalikan selimut tersebut karena di dalamnya terdapat bekas mani, sehingga ia mencelupkannya ke dalam air. Baru setelah itu ia mengembalikannya kepada 'Aisyah. Maka berkatalah ['Aisyah], "Kenapa ia merusak (membuat basah) kain kami? Padahal cukup baginya mengerik bekasnya dengan jari, aku pernah mengerik kain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan jari-jariku." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka dari kalangan fuqaha. Seperti Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata berkenaan dengan mani yang mengenai kain, "Cukup baginya mengerik, meskipun tidak mencucinya." Seperti inilah diriwayatkan dari [Manshur] dari [Hammam bin Al Harits] dari ['Aisyah]. Seperti riwayat Al A'masy. Dan [Abu Ma'syar] meriwayatkan hadits ini dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah]. Dan hadits Al A'masy lebih shahih"
"telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Amru bin Maimun bin Mihran] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Aisyah] bahwasanya ia pernah mencuci bekas mani pada kain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas. Sedangkan hadits 'Aisyah, bahwasanya ia pernah mencuci bekas mani pada kain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak bertentangan dengan hadits mengerik. Sebab meskipun dikerik itu sudah mencukupi, namun terkadang seorang laki-laki tidak suka jika bekas pada kainnya masih terlihat. Ibnu Abbas berkata; "Mani itu seperti ingus, maka hendaklah ia buang meskipun dengan idzkhir (kayu)"
""
"telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] dari [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah tidur dalam keadaan junub, dan beliau tidak menyentuh air." Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] seperti itu. Abu Isa berkata; "Ini adalah perkataan Sa'id bin Al Musayyib dan selainnya." Hadits ini diriwayatkan tidak hanya satu orang, dari Al Aswad, dari 'Aisyah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau berwudlu sebelum tidur. Dan ini lebih shahih ketimbang hadits Abu Ishaq dari Al Aswad. Hadits juga ini telah diriwayatkan dari Abu Ishaq oleh Syu'nah, Ats Tsauri dan selain mereka. Dan mereka memandang bahwa ini adalah kesalahan yang dilakukan oleh Abu Ishaq"
"telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] bahwa ia pernah bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah salah seorang dari kami boleh tidur dalam keadaan junub?" beliau menjawab: "Ya, selama ia berwudlu." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Ammar, 'Aisyah, Jabir, Abu Sa'id dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Umar adalah yang paling baik dan paling shahih dalam bab ini, pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tausri, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Jika seorang junub ingin tidur hendaklah ia berwudlu"
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Ahmad bin Syuaib an-Nasa'i
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332