Koleksi Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) dilengkapi matan Arab, transliterasi, terjemahan, & penilaian ulama.
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya tidak mewajibkan untuk mengeluarkan zakat dari kuda dan hamba sahaya, akan tetapi tunaikanlah zakat perak, dari setiap empat puluh dirham dikeluarkan satu dirham. Jika jumlahnya seratus sembilan puluh, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya, namun jika jumlahnya mencapai dua ratus dirham, maka dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar dan Amru bin Hazm. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan oleh [Al A'masy] dan [Abu 'Awanah] serta yang lain dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali], diriwayatkan juga oleh [Sufyan Ats Tsauri] dan [Sufyan bin 'Uyainah] serta yang lainnya dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali]. Dia berkata, saya bertanya kepada Muhammad bin Ismail tentang hadits ini, dia menjawab, keduanya menurutku merupakan hadits shahih dari Abu Ishaq. Tidak menutup kemungkinan hadits ini diriwayatkan dari keduanya ('Ashim bin Dlamrah dan Al Harits)"
"Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi] dan [Ibrahim bin Abdullah Al Harawi] dan [Muhammad bin Kamil Al Marwazi] dengan satu makna, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Awam] dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam menulis kitab shadaqah, namun beliau tidak mengirimnya kepada para gubernurnya sampai beliau wafat dan menggandengkan dengan pedangnya. Sepeninggal beliau, Abu Bakar mengamalkan isinya sampai wafat demikian juga Umar. Diantara isinya adalah, pada tiap lima ekor unta, zakatnya satu ekor kambing dan setiap sepuluh ekor unta zakatnya dua ekor kambing, setiap lima belas ekor unta zakatnya tiga ekor kambing, serta pada tiap dua puluh ekor kambing zakatnya empat ekor kambing. jika mencapai dua puluh lima sampai tiga puluh lima, maka zakatnya satu ekor bintu makhad (unta betina yang telah memasuki tahun kedua), jika jumlahnya diatas tiga puluh lima sampai empat puluh lima maka zakatnya satu ekor bintu labun (unta betina yang telah memasuki tahun ketiga), dan diatas empat puluh lima sampai enam puluh ekor zakatnya satu ekor Hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), dari enam puluh satu ekor sampai tujuh puluh lima ekor zakatnya satu ekor Jadza'ah (yang telah memasuki tahun kelima). Diatas tujuh puluh lima hingga sembilan puluh ekor zakatnya dua bintu labun, jika diatas sembilan puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor zakatnya dua ekor Hiqqah, jika jumlahnya lebih dari seratus dua puluh ekor maka dari setiap lima puluh ekor unta zakatnya satu Hiqqah dan pada setiap empat puluh ekor zakatnya satu ekor bintu labun. Adapun zakat kambing, pada setiap empat puluh hingga seratus dua puluh ekor, zakatnya satu ekor kambing, jika diatas seratus dua puluh hingga mencapai dua ratus ekor, zakatnya dua ekor kambing, jika jumlahnya seratus dua puluh satu hingga tiga ratus ekor, zakatnya tiga ekor kambing, jika jumlahnya diatas tiga ratus ekor kambing maka pada setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing, hal ini berlaku jika jumlahnya mencapai empat ratus ekor kambing. Tidak boleh menyatukan beberapa kawanan kambing yang terpisah, demikian juga tidak boleh memisahkan satu kawanan kambing dengan niatan menghindari kewajiban zakat, jika satu kawanan hewan milik bersama, maka zakatnya diambil dari keduanya. Tidak boleh diambil zakatnya dari hewan yang sudah tua ataupun cacat. Az Zuhri berkata, jika amil zakat datang, maka hendaknya dia membagi kambing dalam tiga bagian, kualitasnya bagus, sedang dan rendah. Lantas dia mengambil zakat dari golongan yang sedang, namun Az Zuhri tidak menyebutkan tentang sapi. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar, Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, Abu Dzar dan Anas. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, diamalkan oleh kebanyakan para fuqaha. Yunus bin Yazid serta beberapa orang telah meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari Salim, namun semuanya tidak memarf'ukannya kecuali Sufyan bin Husain"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Muharibi] dan [Abu Sa'id Al Asyajj] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdus Salam bin Harb] dari [Khushaif] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam beliau bersabda: "Pada setiap tiga puluh ekor sapi, zakatnya satu ekor Tabi' atau Tabi'ah (sapi jantan atau betina yang telah memasuki tahun kedua) dan pada setiap empat puluh ekor sapi, zakatnya satu ekor Musinnah (yang telah memasuki tahun ketiga) ". Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Mu'adz bin Jabal. Abu 'Isa berkata, demikianlah 'Abdus Salam bin Harb meriwayatkannya dari Khushaif, sedangkan 'Abdus Salam adalah orang yang tsiqah dan hafizh. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Syarik dari Khushaif] dari [Abu 'Ubaidah] dari ayahnya [Abdullah], sedangkan Abu 'Ubaidah belum pernah meriwayatkan hadits dari ayahnya"
"Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Masruq] dari [Mu'adz bin Jabal] dia berkata, Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan menyuruhku untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Tabi' atau Tabi'ah, dan setiap empat puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Musinnah. Serta mengambil jizyah dari setiap yang baligh satu dinar atau seharga satu dinar seperti baju ma'afir (baju yang dibuat di Ma'afir salah satu daerah di Yaman). Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan. Sebagian ahlul hadits meriwayatkannya dari Sufyan dari A'amasy dari Abu Wail dari Masruq bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke Yaman dan menyuruhnya untuk mengambil.....dst, riwayat ini lebih shahih. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad Ja'far, telah menceritakan kepada kemi Syu'bah dari Amru bin Murrah dia berkata, saya bertanya kepada Abu 'Ubaidah bin Abdullah, apakah dia mengingat sesuatu dari Abdullah? Dia menjawab, tidak"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Ishaq Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdullah bin As Shaifi] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke Yaman, lantas beliau bersabda kepadanya: " Sungguh kamu akan mendatangi kaum dari ahlul kitab, maka serulah mereka kepada syahadat Laa ilaaha illallaah dan Saya adalah Rasulullah. Jika mereka menta'atimu, ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam, jika mereka menta'atimu, beritahukan kepada mereka sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka mengeluarkan zakat harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada fakir miskin diantara mereka, jika mereka menta'atimu maka janganlah kamu menagambil zakat dari harta mereka yang paling bagus dan berhati-hatilah atas do'a orang yang terdlalimi karena tidak ada penghalang antara do'anya dengan Allah (do'anya mustajab)." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Al Shunaabihi. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih. Abu Ma'bad adalah budak Ibnu Abbas yang bernama Nafidz"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Yahya Al Mazini] dari [ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Tidak ada kewajiban zakat jika unta kurang dari lima ekor, dan tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah (satu uqiyah ialah empat puluh dirham), dan tidak ada kewajiban zakat pada hasil Bumi yang kurang dari lima wasaq (satu wasaq sama dengan 60 sha' yaitu sekitar 656 kg. Gabah)." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Ibnu Umar, Jabir dan Abdullah bin Amru. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Syu'bah] dan [Malik bin Anas] dari [Amru bin Yahya] dari [ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits Abdul aziz dari Amru bin Yahya. Abu Isa berkata, haditsnya Abu Sa'id adalah hadits hasan shahih, hadits ini telah diriwayatkan dari beberapa jalur dan diamalkan pula oleh ahlul ilmi bahwa tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat pada hasil Bumi yang kurang dari lima wasaq, satu wasaq adalah 60 sha', sedangkan lima wasaq adalah tiga ratus sha', dan sha' menurut Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam sebanyak lima sepertiga kati (satu kati sekitar 8 ons atau satu liter). Sedangkan gantangnya penduduk Kufah adalah delapan kati. Tidak ada zakat perak yang kurang dari lima Uqiyah, satu Uqiyah sama dengan empat puluh dirham, jadi lima wasaq sama dengan dua ratus dirham. Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, jika mempunyai unta dua puluh lima ekor, maka zakatnya adalah satu ekor bintu Makhadl, jika memiliki unta kurang dari lima ekor, maka setiap lima ekor unta zakatnya satu ekor kambing"
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin 'Ala'] dan [Mahmud bin Ghailan] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dan [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim tidak wajib membayar zakat pada kuda tunggangan dan budaknya." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali dan Abdullah bin Amru. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh ahlul ilmi, mereka berkata, tidak ada kewajiban zakat pada kuda saaimah (yang mencari makan sendiri) demikian halnya pada budak yang digunakan untuk melayani tuannya, kecuali jika diperjualbelikan. Apabila diperjualbelikan maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya setelah satu haul"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abu Salamah At Tinisiyu] dari [Shadaqah bin Abdullah] dari [Musa bin Yasar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap sepuluh Ziq madu zakatnya sebesar satu Ziq (yaitu wadah yang terbuat dari kulit untuk tempat madu dan lemak)." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Abu Sayyarah Al Muta'i dan Abdullah bin Amru. Abu 'Isa berkata, sanad hadits Ibnu Umar diperbincangkan oleh ahlul hadits dan tidak ada hadits tentang madu yang shahih dari Rasulullah, namun hadits ini diamalkan oleh ahlul ilmi, ini juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi bekata, tidak ada kewajiban zakat pada madu. Sedangkan shadaqah bin Abdullah bukan orang yang hafizh, pendapat ini menyelisihi riwayat Shadaqah bin Abdullah dari Nafi"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab At Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dia berkata, Umar bin Abdul Aziz pernah bertanya kepadaku tentang zakat madu, dia berkata, saya berkata, kami tidak memiliki madu untuk dizakati darinya, akan tetapi telah mengabarkan kepada kami [Mughirah bin Hakim] bahwa dia berkata, tidak ada kewajiban zakat pada madu. Lantas Umar berkata, Mughirah merupakan orang yang adil lagi diridlai, lalu dia mengumumkan kepada manusia bahwa mereka tidak wajib membayar zakat madu"
"Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Harun bin Shalih At Thalhi Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Zaid bin Aslam] dari [ayahnya] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasullullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul maka bagi pemilik barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Sarra' binti Nabhan Al Ghanawiyyah"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab At Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh [Ayyub] dan ['Ubaidullah bin Umar] serta yang lain dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa'atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi berpendapat, jika seseorang memiliki harta yang wajib dikeluatkan zakatnya maka harta yang dimanfa'atkan tersebut terkena wajib zakat, namun jika dia tidak memiliki harta yang terkena kewajiban zakat selain harta mustafad (yang dimanfa'atkan) maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan zakat dari harta mustafad tersebut hingga genap satu tahun, karena sesungguhnya dia mengeluarkan zakat dari harta mustafad beserta harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya dan ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan peneduduk Kufah"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Aktsam] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Qabus bin Abu Dlabyan] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dibenarkan adanya dua kiblat pada satu daerah dan kewajiban membayar jizyah tidak dikenakan atas kaum muslimin". Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Qabus] seperti hadits diatas dengan sanad yang sama. Hadits yang semakna diriwayatkan dari Sa'id bin Zaid dan kakeknya Harb bin Ubaidillah Al Tsaqafi. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas diriwayatkan dari Qabus bin Abu Dlabyan dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal, namun hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahlul ilmi, bahwa jika seorang Nashrani masuk Islam, maka dia tidak lagi wajib membayar jizyah. Maksud sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam: "Bahwa kaum muslimin tidak terkena kewajiban membayar harta sepersepuluh" ialah membayar jizyah atas keselamatannya, dan tafsir 'Usyur sesungguhnya terdapat pada redaksi hadits yaitu beliau bersabda: "Kewajiban membayar 'Usyur (seper sepuluh) hanyalah atas Nashrani dan Yahudi dan tidak atas kaum muslimin"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa'il] dari [Amru bin Al Harits bin Mushthaliq] dari [anak saudaranya Zainab] istri Abdullah dari [Zainab] istri Abdullah bin Mas'ud dia berkata: Rasululah Shallallaahu 'alaihi wasallam berpidato dihadapan para wanita, beliau bersabda: "Wahai para wanita bersedekahlah walaupun dengan perhiasan kalian, karena sesungguhnya kebanyakan penghuni neraka Jahannam terdiri dari para wanita." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Syu'bah] dari [A'masy] dia berkata, saya mendengar [Abu Wa`il] meriwayatkan sebuah hadits dari [Amru bin Al Harits] anak saudaranya Zainab dari [Zainab] istri Abdullah bin Mas'ud dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abu Mu'awiyah, karena teradapat wahm (keraguan) pada hadits Abu Mu'awiyah, dia meriwayatkan dari Amru bin Harits dari anak saudaranya Zainab, namun yang benar ialah dari Amru bin Harits anak saudaranya Zainab. Hadits ini telah diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam sesungguhnya dia berpendapat wajibnya zakat perhiasan, namun pada sanad hadits ini terdapat cela. Para ulama berbeda pendapat, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan tabi'in seperti Sufyan Ats Tsauri berpendapat wajibnya zakat perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, dan sebagian sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam seperti Ibnu Umar, Aisyah, Jabir bin Abdillah dan Malik bin Anas serta sebagian fuqaha seperti Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berpendapat tidak wajibnya zakat perhiasan"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwasannya dua orang wanita datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam dengan memakai dua kalung dari emas di tangan mereka, lantas beliau bertanya kepada keduanya: "Apakah kalian sudah membayar zakatnya?" Mereka menjawab, belum. Maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda kepada keduanya: "Apakah kalian berdua suka kelak Allah memakaikan pada kalian dua kalung dari api neraka?" Mereka berdua langsung menjawab, tidak. Beliau bersabda: "Maka tunaikanlah zakatnyai." Abu 'Isa berkata, hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib], padahal Al Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi'ah, keduanya didla'ifkan dalam periwayatan hadits serta tidak ada satu haditspun yang berbicara tentang hal ini yang derajatnya shahih"
"Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khusyram] telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Yunus] dari [Al Hasan bin Umarah] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin 'Ubaid] dari ['Isa bin Thalhah] dari [Mu'adz] bahwa dia telah menulis pertanyaan kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam tentang sayur mayur yaitu kol, maka beliau menjawab: " Tidak ada kewajiban sesuatupun padanya (membayar zakat pada kol)." Abu 'Isa berkata, sanad hadits ini tidak shahih, dan tidak ada satu haditspun dalam bab ini yang derajatnya shahih, hanya saja hadits ini diriwayatkan dari Musa bin Thalhah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal, namun hadits ini diamalkan oleh ahlul ilmi bahwa sayur mayur tidak terkena kewajiban zakat. Abu 'Isa berkata, Al Hasan ialah Ibnu 'Amarah dan dia didla'ifkan oleh Syu'bah serta yang lain, Abdullah bin Mubarak juga meninggalkan haditsnya"
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Abdul 'Aziz Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab] dari [Sulaiman bin Yasar] dan [Busr bin Sa'id] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hasil bumi yang diairi oleh air hujan dan mata air, zakatnya adalah sepersepuluh, adapun yang diairi sendiri dengan alat maka zakatnya seper duapuluh." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas bin Malik, Ibnu Umar dan Jabir. Abu 'Isa berkata, hadits ini telah diriwayatkan dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj dan dari Sulaiman bin Yasar dan Busr bin Sa'id dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal, sepertinya riwayat ini lebih shahih. Demikian juga dengan hadits yang semakna dari Ibnu Umar merupakan hadits shahih dan dijadikan pijakan amal oleh kebanyakan fuqaha"
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Ahmad bin Syuaib an-Nasa'i
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332