Koleksi Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) dilengkapi matan Arab, transliterasi, terjemahan, & penilaian ulama.
"Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia telah mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di desa, biarkan manusia Allah memberi rizki sebagian mereka dengan sebagian yang lain"
"Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai pasar dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lainnya dan janganlah berpura-pura menawar agar mengecoh pembeli yang lain, dan janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok"
"Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Hakam bin A'yan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] dari [Katsir bin Farqad] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang dari menawar barang tidak untuk membelinya tapi agar harganya naik, menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai ke pasar, serta orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok"
"Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menyambut orang yang membawa barang dagang sebelum sampai pasar"
"Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; saya berkata kepada [Abu Usamah]; apakah ['Ubaidullah] menceritakan kepadamu dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menyambut orang yang membawa dagangan sebelum masuk pasar hingga ia masuk pasar. Kemudian Abu Usamah mengakui dan mengatakan; ya"
"Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyambut orang yang membawa dagangan sebelum masuk pasar dan orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok. Saya berkata kepada Ibnu Abbas; apa maksud perkataan orang yang tinggal di kota untuk orang yang tinggal di pelosok? Ia berkata; tidak boleh menjadi calo untuknya"
"Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Hassan Al Qurdusi] bahwa ia mendengar [Ibnu Sirin] berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai pasar, barang siapa yang menyambutnya kemudian membeli darinya kemudian apabila pemiliknya datang ke pasar maka ia memiliki hak untuk memilih"
"Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok, dan janganlah menawar untuk mengecohkan pembeli yang lain, janganlah seseorang menawar penawaran saudaranya dan janganlah ia meminang atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta agar saudaranya dicerai agar ia mendapatkan apa yang ada dalam periuknya dan agar ia dinikahi, karena sesungguhnya ia mendapatkan apa yang telah Allah tetapkan baginya"
"Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dan [Al Laits], lafazhnya adalah lafazh Al Laits, dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian menjual atas penjualan saudaranya"
"Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah seseorang menjual atas penjualan saudaranya hingga ia membeli atau meninggalkan"
"Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menawar barang untuk mengecoh pembeli yang lain"
"Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] dan [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Abu Hurairah] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya dan janganlah orang yang tinggal di kota menjual barang untuk orang yang tinggal di pelosok, dan janganlah menawar barang untuk mengecoh pembeli, janganlah seseorang menambah atas penjualan saudaranya, dan janganlah seorang wanita meminta wanita yang lain dicerai agar ia mendapatkan apa yang ada dalam periuknya"
"Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok, dan janganlah menawar barang untuk mengecoh pembeli, janganlah seseorang menambah atas penjualan saudaranya, dan janganlah seorang wanita meminta saudarinya dicerai agar ia mendapatkan apa yang ada dalam periuknya"
"Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dan [Isa bin Yunus] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Akhdhar bin 'Ajlan] dari [Abu Bakar Al Hanafi] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjual gelas dan alas pelana kepada orang yang menambahkan harga"
"Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] serta [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mulamasah (yaitu barang dagangan apapun yang disentuh wajib untuk dibayar tanpa mengetahui kondisi barang tersebut), serta munabadzah (yaitu jual beli dengan saling melemparkan barang yang akan dijual tanpa diketahui barangnya)"
"Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub bin Ishaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah memberitakan kepadaku ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mulamasah yaitu menyentuh pakaian dan tidak melihatnya. Dan beliau melarang dari munabadzah yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada seseorang untuk dijual kepadanya sebelum ia membalik baju tersebut atau melihat kepadanya"
"Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mulamasah, dan munabadzah dalam berjual beli"
"Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits Al Marwazi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atho` bin Yazid] dari [Abu Sa'id Al Kudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua macam jual beli yaitu mulamasah dan munbadzah"
"Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa bin Bahlul] dari [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri], ia berkata; saya mendengar [Sa'id] berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mulamasah dan menabadzah. Dan mulamasah adalah dua orang melakukan jual beli dengan dua pakaian dimalam hari setiap orang dari mereka menyentuh pakaian temannya dengan tangannya, sedangkan munabadzah adalah seseorang melemparkan pakaian kepada orang lain dan orang yang lain melemparkan baju kepadanya dan mereka berjual beli atas dasar seperti itu"
"Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Amir bin Sa'd] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mulamasah, dan mulamasah adalah menyentuh baju dan tidak melihat kepadanya, dan dari munabadzah. Munabadzah adalah seseorang melemparkan baju kepada orang lain sebelum ia membaliknya"
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Ahmad bin Syuaib an-Nasa'i
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332