Koleksi Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) dilengkapi matan Arab, transliterasi, terjemahan, & penilaian ulama.
""
"Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Abu Al Ahwash]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] secara makna, dari [Atha bin As Sa`ib] dari [Abu Zhabyan] berkata; Hannad Al janbi berkata, "Pernah didatangkan kepada Umar seorang wanita yang berbuat zina, lalu ia memerintahkan agar wanita itu dirajam. Ketika Ali radliallahu 'anhu lewat, ia mengambil wanita itu dan melepaskannya. Umar lalu diberi kabar dengan kejadian tersebut, ia lantas berkata, "Pangilkanlah Ali agar ia menemuiku." [Ali radliallahu 'anhu] kemudian datang dan berkata, "Wahai Amirul Mukminin, engkau telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; anak kecil hingga ia balig, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga ia waras." Dan wanita ini adalah wanita gila dari bani Fulan. Mungkin saja perzinaan itu terjadi disaat gilanya kambuh." Umar menanggapi, "Aku tidak tahu." Ali langsung menimpali, "Aku juga tidak tahu"
"Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Khalid] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Ali Alais Salam] dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi dan orang gila hingga ia berakal." Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh [Ibnu Juraij], dari [Al Qasim bin Yazid] dari [Ali radliallahu 'anhu], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Ia menambahkan di dalamnya, "dan kharif (orang yang kurang akalnya)"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Umair] berkata, telah menceritakan kepadaku [Athiyah Al Qurazhi] ia berkata, "Aku termasuk salah satu dari tawanan bani Quraizhah, mereka mengamati siapa yang telah tumbuh bulu kemaluannya maka akan dibunuh, dan siapa yang belum tumbuh bulu kemaluannya maka tidak akan dibunuh. Sementara aku termasuk orang yang bulu kemaluannya belum tumbuh." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abdul malik bin Umair] dengan hadits yang sama. Ia berkata, "Mereka lalu menyingkap auratku, namun mereka tidak mendapati bulu pada kemaluanku, sehingga mereka hanya menjadikan aku sebagai tawanan"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memeriksa dirinya pada waktu perang uhud, waktu itu umurnya baru empat belas tahun. Sehingga beliau tidak mengizinkan untuk ikut berperang. Dan pada perang Khandaq beliau juga memeriksanya, waktu itu umurnya lima belas tahun, maka beliau pun memberinya izin." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ubaidullah bin Umar] ia berkata, " [Nafi'] berkata, "Aku telah menceritakan hadits ini kepada Umar bin Abdul Aziz, lalu ia berkata, "(maka) hadits ini adalah batas untuk membedakan anak kecil dengan orang dewasa"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Haiwah bin Syuraih] dari [Ayyasy bin Ayyasy Al Qitbani] dari [Syiyaim bin Baitan] dan [Yazid bin Shubh Al Ashbahi] dari [Junadah bin Abu Umayyah] ia berkata, "Ketika aku dan [Busr bin Arthah] berlayar di lautan, seorang pencuri yang bernama mishdar dihadapkan kepada kami. Ia telah mencuri unta yang berleher panjang. Busr bin Arthah berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong dalam perjalanan, " kalaulah bukan karena hal itu, tentu aku sudah memotongnya"
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abu Imran] dari [Al Musya'ats bin Tharif] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzar!" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu. Dan semoga kebahagiaan selalu menyertaimu." Beliau bersabda: "Wahai Abu Dzar, bagaimana menurutmu jika manusia mendapati kematian kemudian rumahnya ada dalam kuburan?" Aku menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu, atau ia mengatakan, "Sebagaimana yang menjadi pilihan Allah dan Rasul-Nya." Beliau bersabda: "Hendaknya engkau bersabar, atau beliau mengatakan, "bersabarlah." Abu Dawud berkata, "Hammad bin Sulaiman berkata, "Tangan An Nabbasy (orang yang menggali kuburan untuk mengambil harta mayit) itu harus dipotong, sebab ia memasuki rumah mayit (kuburan)"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin Aqil Al Hilali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Kakekku] dari [Mush'ab bin Tsabit bin Abdullah bin Az Zubair] dari [Muhammad Ibnul Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Seorang pencuri dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Bunuhlah." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri!" beliau bersabda: "Kalau begitu, potonglah tangannya." Jabir berkata, "Tangan pencuri itu lantas dipotong." Setelah itu, pencuri tersebut kembali dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk yang kedua kalinya, beliau lalu bersabda: "Bunuhlah." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri!" beliau bersabda: "Kalau begitu, potonglah tangannya." Kemudian pencuri itu kembali dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk yang ketiga kalinya, beliau lalu bersabda: "Bunuhlah." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri!" beliau bersabda: "Kalau begitu, potonglah." Kemudian pencuri itu di bawah ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk keempat kalinya, beliau bersabda: "Bunuhlah." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri!" beliau bersabda: "Kalau begitu, maka potonglah." Kemudian pencuri itu di bawah ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk kelima kalinya, beliau bersabda: "Bunuhlah." Jabir berkata, "Kami lalu membawanya pergi dan membunuhnya. Setelah itu, kami menyeret mayatnya dan membuangnya ke dalam sumur, kemudian kami melemparinya dengan bebatuan"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Makhul] dari ['Abdurrahman bin Muhairiz] ia berkata, "Kami bertanya kepada [Fadhalah bin Ubaid] bagaimana hukum menggantungkan tangan ke leher bagi seorang pencuri, apakah hal itu termasuk sunah?" ia menjawab, "Pernah seorang pencuri dibawah ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas memotong tangannya dan memerintahkan (agar tangannya digantungkan ke leher), maka tangannya digantungkan ke lehernya"
"Telah menceritakan kepada kami [Musa] -maksudnya Musa bin Isma'il- berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang budak mencuri maka juallah meskipun seharga dua puluh dirham"
"Telah menceritakan kepada kami [Amad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain] dari [Bapaknya] dari [Yazid bin An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata tentang firman Allah: '(Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya) ' -Qs. An Nisa: 15-. Allah menyebutkan laki-laki setelah perempuan, kemudian Dia menggabungkan keduanya. Allah berfirman: '(Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka..) ' -Qs. An Nisa: 16-. Ayat ini kemudian dihapus dengan ayat cambuk, Allah berfirman: '(perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera…) ' -Qs. An Nuur: 2-. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Tsabit berkata, telah menceritakan kepada kami Musa -maksudnya Musa bin Mas'ud- dari Syibl dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid ia berkata, "Kata 'as sabil' maksudnya adalah hukuman had." Mujahid berkata, "Firman Allah 'maka berilah hukuman kepada keduanya', maksudnya adalah pezina yang masih lajang. Sementara firman Allah 'maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah', maksudnya adalah para janda"
""
""
""
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Haththan bin Abdullah Ar Raqqasyi] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dariku, abillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [Al Hasan] dengan sanad dan makna yang sama dengan hadits Yahya. Ia menyebutkan, "Dera seratus kali dan rajam." Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin auf Ath Tha`i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ar rabi' bin rauh bin Khulaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] -maksudnya Muhammad bin Khalid Al Wahbi- berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini; Orang-orang berkata kepada Sa'd bin Ubadah, "Wahai Abu Tsabit, hudud telah ditetapkan. Sekiranya engkau mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterimu, maka apa yang engkau lakukan?" Sa'd menjawab, "Aku akan membunuh keduanya dengan pedang hingga mereka mati. Sebab tidak masuk akal jika aku pergi mencari empat orang saksi! Jika aku lakukan, tentu mereka telah selesai (melakukan zina)." Orang-orang itu lalu pergi dan berkumpul di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan jawaban Abu Tsabit, ia mengatakan begini dan begini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Cukuplah pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidak, aku tidak kawatir orang yang lagi marah dan cemburu (suami) akan bertambah mewabah (semua suami yang cemburu main hakim hakim sendiri).", Abu Daud berkata; [Waki'] meriwayatkan permulaan hadits ini dari [Al Fadhal bin Dahlam] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanyasanya sanad ini (yang disebutkan oleh Waki') adalah sanad hadits Ibnu Al Muhabbaq (yaitu hadits;) "bahwasanya ada seorang laki-laki yang berbuat zina dengan seorang budak perempuan istrinya", Abu Daud berkata; "Al Fadhal bin Dalham bukan seorang yang hafidh (hafal ribuan hadits) namun dia hanya seorang tukang jagal di Washitha"
"Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abdullah bin Abbas] berkata, " [Umar Ibnul Khaththab] berpidato, ia mengatakan, "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Al Kitab (Al-Qur'an). Termasuk yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kami membaca dan memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan (ayat) rajam dan kami juga memberlakukannya setelah beliau. Aku kawatir ketika zaman terus berlalu, lalu ada seseorang mengatakan, 'Kami tidak mendapati ayat rajam dalam Kitabullah'. Maka mereka akan sesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Rajam adalah hukum yang pas bagi laki-laki dan perempuan yang berzina dan telah menikah; jika bukti telah ada, atau adanya kehamilan, atau pengakuan. Demi Allah, sekiranya manusia tidak akan mengatakan 'Umar telah menambahi Kitabullah', sungguh aku akan menuliskannya"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Sa'd] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Nu'aim bin Hazzal] dari [Bapaknya] ia berkata, "Ma'iz bin Malik adalah seorang anak yatim yang diasuh oleh bapakku. Dan ia pernah berzina dengan seorang budak wanita dari suatu kampung. Bapakku lalu berkata kepadanya, "Datanglah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kabarkan kepada beliau dengan apa yang telah engkau lakukan, semoga saja beliau mau memintakan ampun untukmu." Hanyasanya ayahku menginginkan hal itu agar Maiz mendapatkan jalan keluar, lalu ia bergegas menemui Rasulullah. Ma'iz lantas berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!" Beliau berpaling darinya. Maka Ma'iz mengulangi lagi, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!" Beliau berpaling. Ma'iz mengulanginya lagi, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!" Ia ulangi hal itu hingga empat kali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Engkau telah mengatakannya hingga empat kali, lalu dengan siapa kamu melakukannya?" Ma'iz menjawab, "Dengan Fulanah." Beliau bertanya lagi: "Apakah menidurinya?" Ma'iz menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu menyentuhnya?" Ma'iz menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu menyetubuhinya?" Ma'iz menjawab, "Ya." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajamnya. Ma'iz lantas dibawa ke padang pasir, maka ketika ia sedang dirajam dan mulai merasakan sakitnya terkena lemparan batu, ia tidak tahan dan lari dengan kencang. Namun ia bertemu dengan Abdullah bin Unais, orang-orang yang merajam Ma'iz sudah tidak sanggup lagi (lelah), maka Abdullah mendorongnya dengan tulang unta, ia melempari Ma'iz dengan tulang tersebut hingga tewas. Kemudian Abdullah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan kejadian tersebut, beliau bersabda: "Kenapa kalian tidak membiarkannya, siapa tahu ia bertaubat dan Allah menerima taubatnya"
"Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar bin maisarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Muhammad bin Ishaq] ia berkata; Aku menceritakan kisah Ma'iz bin Malik kepada [Ashim bin Umar bin Qatadah], lalu ia berkata kepadaku; telah menceritakan kepadaku [Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abu Thalib] ia berkata, "Aku mendengar kisah itu dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Mengapa kalian tidak membiarkannya' dari orang-orang bani Aslam yang aku tidak merasa ragu dengan mereka." Hasan bin Muhammad berkata lagi, "Tetapi aku tidak tahu hadits ini." Aku (Muhammad bin Ishaq) lalu mendatangi [Jabir bin Abdullah], dan kukatakan kepadanya, "Beberapa lelaki dari bani Aslam menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepada mereka 'Mengapa kalian tidak membiarkan (Ma'iz lari) saja? ', yakni ketika mereka menceritakan tentang kejadian kaburnya Ma'iz karena tidak tahan dengan sakitnya lemparan batu, dan aku juga tidak tahu keberadaan hadits tersebut." Jabir berkata, "Wahai keponakanku, aku adalah orang yang paling tahu dengan hadits ini, karena aku termasuk orang yang ikut merajam Ma'iz. Ketika kami keluar dan merajam Ma'iz, dan ia merasakan sakitnya lemparan batu, maka ia kesakitan dan berteriak kepada kami, "Wahai kaum, kembalikanlah aku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sungguh, kaumku telah menipuku dan ingin membunuhku. Mereka kabarkan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan membunuhku." Namun kami tidak berhenti merajam Ma'iz, sehingga kami pun membunuhnya. Maka ketika kami kembali dan kami kabarkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Kenapa kalian tidak biarkan saja, lalu kalian bawa ia kemari?" Hal itu beliau lakukan untuk mendapat kepastian darinya, bukan untuk melepaskan hukuman had." Hasan bin Muhammad berkata, "Dari situlah aku tahu konteks hadits itu sebenarnya"
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Ahmad bin Syuaib an-Nasa'i
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332