Koleksi Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) dilengkapi matan Arab, transliterasi, terjemahan, & penilaian ulama.
"Telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Musa Al Khuttali] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far Al madani] dari [Isra'il] dari [Utsman Asy Syahham] dari [Ikrimah] ia berkata, [Ibnu Abbas] pernah bercerita kepada kami; "Seorang laki-laki buta mempunyai Ummul Walad (budak wanita yang dijadikan isteri) yang menghina Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan ia benar-benar telah melakukannya (penghinaan). Laki-laki itu melarang dan mengancamnya namun ia tidak berhenti dan ia terus melarangnya namun wanita itu tidak menggubris. Ibnu Abbas melanjutkan ceritanya, "Pada suatu malam wanita itu kembali mencela Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka laki-laki itu mengambil sebuah pisau tajam dan meletakkan di atas perut wanita itu seraya menusuknya. Laki-laki itu membunuhnya, sementara antara kedua kaki wanita tersebut lahir seorang banyi mungil hingga ia pun berlumuran darah. Ketika hari telah pagi, kejadian tersebut disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lantas mengumpulkan orang-orang dan bersabda: "Aku bersumpah kepada Allah atas seorang laki-laki, ia telah melakukan suatu perbuatan karena aku, ia dalam kebenaran." Kemudian laki-laki buta itu melangkah di antara manusia hingga ia duduk di hadapan nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku adalah suaminya. Namun ia mencela dan menghinamu, aku telah melarang dan mengancamnya, namun ia tidak berhenti atau menggubrisnya. Darinya aku telah dikaruniakan dua orang anak yang cakep layaknya bintang yang bersinar, wanita itu sangat sayang kepadaku. Namun, tadi malam ia mencela dan menghinamu, lantas aku mengambil pisau tajam, pisau itu aku letakkan di atas perutnya dan aku tusukkan hingga ia mati." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Ketahuilah, bahwa darah wanita itu adalah sia-sia (halal)"
"Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Abdullah Ibnul jarrah] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali radliallahu 'anhu] ia berkata, "Seorang wanita yahudi mencela Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu seorang laki-laki mencekik lehernya hingga mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjadikan darahnya sia-sia"
"Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yunus] dari [Humaid bin Hilal] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] dan [Nushair Ibnul Faraj] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Yazid bin Zurai'] dari [Yunus bin Ubaid] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin Mutharrif] dari [Abu Barzah] ia berkata, "Aku pernah di dekat [Abu Bakar radliallahu 'anhu], ia marah kepada seorang laki-laki dan amarahnya semakin memuncak. Aku lalu berkata, "Wahai Khalifah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bolehkan aku memenggal kepalanya?" Abu Barzah berkata, "Kata-kataku itu menjadikan amarahnya hilang. Ia lalu berdiri dan masuk ke dalam rumah. Kemudian Abu Bakar mengutus utusan (untuk memanggilku), Abu Bakar berkata, "Apa yang kamu katakan tadi?" aku menjawab, "Tadi aku minta izin untuk memenggal lehernya." Abu Bakar berkata lagi, "Apakah kamu akan melakukannya jika aku perintahkan untuk itu?" Aku menjawab, "Tentu." Abu Bakr lalu berkata, "Demi Allah, tidak! Tidak ada seorang pun boleh melebihi (petuah) Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Dawud berkata, "Ini adalah lafadz Yazid. Ahmad bin Hanbal berkata, "Maksudnya, Abu Bakar tidak akan membunuh seorang pun kecuali dengan salah satu dari tiga sebab (dibolehkannya membunuh seorang muslim) sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Yakni; kafir setelah beriman, zina setelah menikah dan membunuh jiwa. Itulah alasan yang dibolehkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk membunuh"
"Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl, atau ia mengatakan, "dari Urainah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Namun mereka tidak cocok dengan iklim Madinah (hingga jatuh sakit). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan untuk menyediakan liqah (unta hamil) bagi mereka. Beliau perintahkan mereka minum air kencing dan susu unta tersebut. Mereka pun pergi (menuju kandang unta), namun ketika telah sembuh mereka justru membunuh pengembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa lari unta-unta tersebut. Menjelang siang hari, berita yang menimpa mereka sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengirim (beberapa orang) untuk mengikuti jejak mereka. Matahari belum tinggi, orang-orang tersebut telah ditangkap dan dihadapkan kepada beliau. Beliau pun memberi perintah untuk memberi hukuman kepada mereka, tangan dan kaki mereka lalu dipotong, matanya dicongkel kemudian mereka dibuang ke padang pasir. Mereka minta minum namun tidak diberi." [Abu Qilabah] berkata, "Orang-orang itu telah mencuri dan membunuh, murtad setelah beriman, serta memerangi Allah dan Rasul-Nya." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dengan sanadnya sebagaimana dalam hadits tersebut. Namun ia menambahkan dalam haditsnya, "Beliau memerintahkan untuk mengambil beberapa paku yang dipanaskan, lalu mereka disayat (dengan paku tersebut), tangan dan kaki mereka juga dipotong, namun beliau tidak memerintahkan untuk menghentikan darah mereka dengan menempelkan besi panas." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Yahya] -maksudnya Yahya bin Abu Katsir- dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] dengan hadits yang sama. Dalam hadits tersebut ia mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengirim teliksandi untuk mencari mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap. Anas berkata, "Allah Tabaaraka Wa Ta'ala lalu menurunkan ayat: '(Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan..) ' -Qs. Al Maidah: 33-. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dan [Qatadah] dan [Humaid] dari [Anas bin Malik] ia lalu menyebutkan hadits tersebut. Anas berkata, "Aku melihat salah seorang dari mereka menjilati bumi dengan mulutnya karena haus, hingga akhirnya mati." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] sama dengan hadits tersebut, namun ia menambahkan, "kemudian beliau melarang untuk melakukan mutslah (Mutilasi atau menyayat mayat). dan ia tidak menyebut kata; 'min khilaf' (secara bersilang). [Syu'bah] juga meriwayatkan dari [Qatadah] dan [Salam bin Miskin], dari [Tsabit]. Semuanya juga berasal dari [Anas], namun keduanya juga tidak menyebutkan kata; min khilaf (dipotong tangan dan kakinya secara bersilang). Aku tidak pernah mendapatkan dalam hadits seorang pun yang menyebutkan; 'beliau memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang', kecuali hadits hadits riwayat Hammad bin Salamah"
""
""
""
""
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Amru] dari [Sa'id bin Abu Hilal] dari [Abu Az Zinad] dari [Abdullah bin Ubaidullah] -Ahmad berkata; dia adalah Abdullah bin Ubaidullah bin Umar bin Al Khaththab- dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Ada beberapa orang mencuri unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka murtad dari Islam dan membunuh para pengembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang telah beriman. Beliau lalu mengirim mata-mata untuk mengikuti jejak mereka, mereka pun ditangkap. Beliau memotong tangan dan kaki, serta mencongkel mata mereka." Ibnu Umar melanjutkan, "Lalu turunlah ayat Al Muharabah (peperangan) berkenaan dengan mereka. itu pulalah yang dikabarkan Anas bin Malik kepada Al Hajjaj saat ia bertanya kepadanya"
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Al laits bin Sa'd] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Abu Az Zinad] berkata, "Ketika Rasulullah memotong (tangan dan kaki) serta mencongkel mata orang-orang yang mencuri unta miliknya dengan api, Allah Ta'ala mencela perbuatan tersebut. Allah kemudian menurunkan ayat: '(Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib..) '." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir ia berkata; telah mengabarkan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Muhammad bin Sirin ia berkata, "Ini adalah ketika belum turun syariat hudud, yaitu sebagaimana tersebut dalam hadits Anas"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain] dari [Bapaknya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata berkenaan dengan ayat: '(Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Hingga firman Allah: '(Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ' ia mengatakan, "Ayat ini turun kepada orang-orang musyrik, jika salah seorang dari mereka bertaubat sebelum dilaksanakannya (hudud), ia tidak dapat terhindar dari hukuman hudud"
"Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhab Al Hambdani] ia berkata; telah menceritakan kepadaku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata, "Bangsa Quraisy pernah dikagetkan dengan kasus pencurian seorang wanita Makhzumiyah. Orang-orang berkata, "Siapakah yang akan memintakan amnesti kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" sebagian yang lain menjawab, "Tidak ada yang berani melakukan hal itu selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Usamah kemudian menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga beliau pun bersabda: "Wahai Usamah! Apakah engkau akan meminta keringanan dalam masalah hukum had Allah? Beliau kemudian berdiri dan berkhutbah: "Hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena jika ada orang terhormat dari mereka mencuri, mereka tidak menegakkan had. Tetapi jika ada orang rendahan yang mencuri, mereka menegakkan had atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku akan memotong tangannya." Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul Azhim] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Pernah seorang wanita Makhzumiyah meminjam barang, kemudian ia mengingkari bahwa dirinya pernah meminjamnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Lalu ia mengisahkan sebagaimana dalam hadits Al Laits. Ia (perawi) berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memotong tangan wanita tersebut." Abu Dawud berkata, " [Ibnu Wahb] meriwayatkan hadits ini dari [Yunus], dari [Az Zuhri], dalam hadits tersebut ia menyebutkan sebagaimana yang pernah disebutkan oleh Al Laits, "Seorang wanita mencuri pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu ketika terjadinya penaklukan kota Makkah." [Al Laits] juga meriwayatkannya dari [Yunus], dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya. Ia menyebutkan, "Seorang wanita meminjam.." Mas'ud Ibnul Aswad juga meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut. Ia menyebutkan, "Wanita tersebut mencuri kain beludru dari rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Dan [Abu Az Zubair] juga meriwayatkannya dari [Jabir]; "bahwasanya ada seorang wanita yang mencuri, maka ia berlindung kepada Zainab anak Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wasallam"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir] dan [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Abdul Malik bin Zaid]. Ja'far menyandarkannya kepada Sa'id bin Zaid bin Amru bin Nufail dari [Muhammad bin Abu Bakr] dari [Amrah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maafkanlah kekeliruan (tergelincirnya) orang-orang yang baik, kecuali dalam masalah hukum had"
"Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al Mahri] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Juraij] menceritakan dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Amru bin Al Ash] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah kalian saling memaafkan dalam masalah hukuman had yang terjadi di antara kalian, sebab jika had telah sampai kepadaku maka wajib untuk dilaksanakan"
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Yazid bin Nu'aim] dari [Bapaknya] ia berkata, "Ma'iz datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengakui -sebanyak empat kali- bahwa dirinya telah berzina. Beliau lalu memerintahkan untuk merajamnya. Beliau bersabda kepada Hazzal (bapaknya Nu'aim): "Sekiranya engkau menutupinya dengan kainmu (tidak menyampaikan), sungguh itu akan lebih baik bagi kamu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnul Munkadir] bahwa [Hazzal] menyuruh Ma'iz untuk mendatangi nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau (bahwa ia pernah berzina)"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Faryabi] berkata telah menceritakan kepada kami [Isra'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dari [Alqamah bin Wail] dari [bapaknya] ia berkata, "Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang wanita keluar rumah untuk melaksanakan shalat berjamaah. Lalu, ia bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian memaksanya untuk melakukan hubungan intim, laki-laki itu akhirnya memerkosanya sementara ia hanya bisa berteriak. Setelah puas laki-laki itu kabur melarikan diri. Kemudian lewatlah seorang laki-laki di hadapannya, wanita itu berkata, "Orang itu telah memperlakukan aku begini dan begini (memperkosa)! Pada saat yang bersamaan lewat juga sekelompok orang dari Muhajirin, wanita itu berkata, "laki-laki itu telah melakukan begini dan begini kepadaku (memperkosa)." Rombongan itu lalu mengejar laki-laki yang disangka oleh wanita itu telah memperkosanya. Mereka kemudian membawanya ke hadapan wanita itu, wanita berkata, "Benar, laki-laki inilah yang telah memperkosaku! ' Mereka kemudian membawa laki-laki malang itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka ketika beliau memerintahkan untuk menghukum (rajam) laki-laki tersebut, laki-laki yang memperkosa wanita itu berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, akulah yang telah memperkosanya." Beliau bersabda kepada wanita itu: "Pergilah, semoga Allah mengampuni kekeliruanmu (salah tuduh)." Beliau juga mengatakan ucapan yang baik kepada laki-laki itu." Abu Dawud berkata, "maksudnya laki-laki yang diambil karena salah tangkap. Dan Rasulullah berkata untuk si pelaku: "Rajamlah ia." Kemudian beliau melanjutkan: "Dia telah bertaubat, dan sekiranya taubatnya dibagikan kepada seluruh penduduk Madinah, niscaya taubatnya akan diterima." Abu Dawud berkata, " [Asbath bin Nashr] juga meriwayatkannya dari [Simak]"
"Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu thalhah] dari [Abu Al Mundzir] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abu Dzar- dari [Abu Umayyah Al Makhzumi] berkata, "Pernah dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seorang pencuri yang telah mengakui kesalahannya, namun barang yang dicurinya tidak lagi bersamanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Benarkah kamu telah mencuri?" Ia menjawab, "Benar." Beliau ulangi pertanyaan itu dua atau tiga kali. Beliau lalu memerintahkan untuk memotong tangannya, setelah itu ia dihadapkan lagi kepada beliau. Beliau bersabda: "Mintalah ampun kepada Allah, bertaubatlah kepada-Nya." Laki-laki itu lalu berkata, "Aku minta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya." Beliau lalu berdoa: "Ya Allah, ampunilah dia." Doa itu beliau ucapkan hingga tiga kali. Abu Dawud berkata, " [Amru bin Ashim] meriwayatkannya dari [Hammam], dari [Ishaq bin Abdullah], ia berkata; dari [Abu Umayyah] -lelaki dari Anshar-, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam"
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Ahmad bin Syuaib an-Nasa'i
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332