Koleksi Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) dilengkapi matan Arab, transliterasi, terjemahan, & penilaian ulama.
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Aruzzi] dan [Ibrahim bin Khalid Abu Tsaur Al Kalbi] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], Muhammad Abdul Wahhab bin 'Atha berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang laki-laki membeli sesuatu sementara dia adalah seorang yang akalnya lemah. Kemudian keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Nabi Allah, batalkanlah jual belinya, sebab ia melakukan transaksi jual beli padahal akalnya lemah." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memanggil dan melarangnya melakukan berjual beli. Lalu ia berkata; wahai Nabi Allah, sesungguhnya aku tidak bisa bersabar untuk berjual beli. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau tidak dapat meninggalkan jual beli, maka lakukanlah dengan kontan dan tidak ada penipuan." [Abu Tsaur] menyebutkan dari [Sa'id]"
"Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata; aku membacakannya di hadapan [Malik bin Anas] bahwa [telah disampaikan seseorang] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli 'Uryan." Malik berkata, "Jual beli Uryan menurut kami -wallahu a'lam- seseorang membeli seorang budak atau menyewa kendaraan kemudian berkata, 'Aku akan memberimu satu dinar, namun jika aku tidak jadi membeli barang tersebut atau tidak jadi menyewanya, maka apa yang telah aku beri menjadi hakku kembali"
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahik] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata, "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak aku miliki, apakah boleh aku membelikan untuknya dari pasar? Beliau bersabda: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki"
"Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Syu'aib] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Ayahnya] hingga ia menyebutkan [Abdullah bin 'Amru] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu"
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Zakaria] telah menceritakan kepada kami [Amir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Aku menjualnya -yaitu untanya- kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku mensyaratkan untuk aku naiki hingga sampai kepada keluargaku. Pada akhirnya beliau bersabda: "Apakah kamu mengira aku menawarmu untuk membawa pergi untamu? Ambillah untamu dan uang penjualannya, keduanya untukmu"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Garansi (penjualan) seorang budak adalah tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, "Apabila ia mendapatkan penyakit dalam tiga malam, maka budak tersebut dikembalikan tanpa harus ada bukti, jika ia mendapati penyakit setelah tiga malam, maka ia harus menunjukkan bukti bahwa saat membeli budak tersebut dalam keadaan telah berpenyakit." Abu Daud berkata, "Ini adalah penafsiran dari perkataan Qatadah"
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Makhlad bin Khufaf] dan ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan"
"Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari [Makhlad bin Khufaf Al Ghifari] ia berkata, "Aku pernah berserikat dengan seseorang dalam kepemilikan seorang budak, lalu aku memberi dia makan dan sebagian kami tidak ada di tempat, hingga budak tersebut memberiku manfaat. Kemudian orang tersebut mempermasalahkan bagianku kepada sebagian hakim, lalu hakim tersebut memerintahkan agar aku mengembalikan manfaat tersebut. Maka aku pun datang kepada 'Urwah bin Az Zubair dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ['Urwah] mendatangi hakim tersebut dan menceritakan kepadanya sebuah hadits dari [Aisyah] radliallahu 'anha dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan"
"Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Marwan] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Muslim bin Khalid Az Zanji] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki membeli seorang budak kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama yang Allah kehendaki. Laki-laki itu kemudian mendapatkan aib pada budak tersebut. Beliau kemudian mengembalikan budak tersebut kepada orang yang penjualnya sehingga ia pun berkata, "Wahai Rasulullah, ia telah mengambil manfaat dari budakku!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Abu 'Umais] telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Qais bin Muhammad bin Al Asy'ats] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Al Asy'ats membeli seorang budak (bagian dari seperlima harta ghanimah) dari Abdullah dengan harga dua puluh ribu. Kemudian Abdullah mengirim seseorang kepada Al Asy'ats untuk meminta harga budak tersebut. Al Asy'ats pun berkata, "Aku membelinya dengan harga sepuluh ribu." Lalu Abdullah berkata, "Pilihlah seorang penengah antara diriku dan dirimu!" Al Asy'ats berkata, "Engkau adalah penengah antara aku dan dirimu." Abdullah berkata, "Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang yang saling berjual beli berselisih dan di antara mereka tidak ada bukti, maka yang kuat adalah perkataan pemilik barang (penjual), atau mereka berdua membatalkan jual beli." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Al Qasim bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] bahwa [Ibnu Mas'ud] telah menjual budak kepada Al Asy'ats bin Qais…. kemudian ia menyebutkan makna hadits tersebut, sementara pembicaraan itu adakalanya mengalami penambahan dan pengurangan"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syuf'ah (hak membeli terlebih dahulu) terdapat pada setiap rumah yang ditempati, atau kebun. Tidak selayaknya untuk menjualnya hingga memberitahukan kepada sekutunya, apabila ia menjualnya maka sekutunya tersebut lebih berhak untuk membelinya kecuali ia memberi izin kepadanya"
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan syuf'ah ada pada setiap sesuatu yang tidak dapat dibagi, jika sudah ada batas atau jalan (yang membedakan letak lokasi), maka tidak ada syu'ah"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Syihab Az Zuhri] dari [Abu Salamah] atau dari [Sa'id bin Al Musayyab] atau dari keduanya, dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila lahan telah dibagi dan diberi batas maka tidak ada syuf'ah padanya"
"Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] ia mendengar ['Amru bin Asy Syarid] ia mendengar [Abu Rafi'] mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap apa yang dekat dengan rumahnya"
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak terhadap rumah tetangganya atau lahannya"
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak untuk membeli rumah tetangganya, ia ditunggu walaupun ia sedang tidak berada di rumah, apabila jalan mereka berdua adalah satu"
"Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] secara makna, dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki mana saja yang mengalami kebangkrutan kemudian orang lain mendapatkan barangnya, maka ia lebih berhak terhadapnya daripada selainnya"
""
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Ahmad bin Syuaib an-Nasa'i
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332