Sunan Abu Dawud — HADITS NO. 3507

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan Abu Dawud BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Hasan Shahih (Imam Abu Dawud / Syekh Al-Albani)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ زَادَ إِنْ وَجَدَ دَاءً فِي الثَّلاَثِ اللَّيَالِي رُدَّ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ وَإِنْ وَجَدَ دَاءً بَعْدَ الثَّلاَثِ كُلِّفَ الْبَيِّنَةَ أَنَّهُ اشْتَرَاهُ وَبِهِ هَذَا الدَّاءُ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا التَّفْسِيرُ مِنْ كَلاَمِ قَتَادَةَ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Garansi (penjualan) seorang budak adalah tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, "Apabila ia mendapatkan penyakit dalam tiga malam, maka budak tersebut dikembalikan tanpa harus ada bukti, jika ia mendapati penyakit setelah tiga malam, maka ia harus menunjukkan bukti bahwa saat membeli budak tersebut dalam keadaan telah berpenyakit." Abu Daud berkata, "Ini adalah penafsiran dari perkataan Qatadah
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 3507
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB