Hukum Transaksi PayLater, Pinjaman Online, dan Biaya Layanan
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Bagaimanakah status hukum transaksi belanja menggunakan fitur PayLater atau aplikasi pinjaman online dengan adanya tambahan biaya layanan (service fee) atau denda keterlambatan pembayaran?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
1. Jika skema PayLater berupa akad Qardh (utang-piutang) murni dan terdapat tambahan bunga/biaya berbasis persentase hutang, maka hukumnya adalah RIBA (Haram).
2. Jika skema menggunakan akad Murabahah atau Ijarah di mana biaya admin mencerminkan biaya riil operasional tanpa bunga berganda, maka diperbolehkan.
3. Klausul denda keterlambatan yang mensyaratkan uang tambahan masuk kategori Riba Jahiliyyah yang dilarang syariat.
2. Jika skema menggunakan akad Murabahah atau Ijarah di mana biaya admin mencerminkan biaya riil operasional tanpa bunga berganda, maka diperbolehkan.
3. Klausul denda keterlambatan yang mensyaratkan uang tambahan masuk kategori Riba Jahiliyyah yang dilarang syariat.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا. وَفِي الْمَجْمُوعِ: إِذَا شَرَطَ الْمُقْرِضُ فِي الْقَرْضِ زِيَادَةً أَوْ مَنْفَعَةً لَهُ لَمْ يَجُزْ بِالْإِجْمَاعِ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
Fathul Wahhab Juz 1 Hal. 215; Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 9 Hal. 178