Koleksi Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) dilengkapi matan Arab, transliterasi, terjemahan, & penilaian ulama.
"Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Ishaq bin Manshur] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] berkata; "Istri Rifa'ah Al Quradli menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia berkata; 'Saya istri Rifa'ah, dia telah menceraikanku dengan talak ba'in. Kemudian saya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair. Ternyata dia bagaikan ujung kain (lemah syahwat) '. Beliau bertanya: 'Apakah kamu hendak kembali kepada Rifa'ah? Janganlah kamu melakukannya sampai kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu (melakukan jima') '." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Anas, Rumaisha` atau Ghumaisha`dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits Aisyah merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat bahwa jika seorang laki-laki mencerai isterinya tiga kali (talak tiga). Lalu dia menikah dengan pria yang lain. Lantas dia (suami tersebut) mentalaknya sebelum menggaulinya, maka tidak halal bagi suami pertama, jika memang dia (wanita tersebut) belum digauli oleh suami yang keduanya"
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj], telah menceritakan kepada kami [Asy 'ats bin Abdurrahman bin Zubaid Al Ayami], telah menceritakan kepada kami [Mujalid] dari [Ats Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] dan [Harits] dari [Ali] keduanya berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat al muhil dan al muhallal lahu." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, 'Uqbah bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; " Di dalam hadits Ali dan Jabir terdapat cela. Demikian [Asy'ats bin Abdurrahman] meriwayatkan dari [Mujalid] dari [Amir] -dia adalah Asy Sya'bi- dari [Al Harits] dari [Ali] dan Amir meriwayatkan dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini sanadnya tidak kuat karena Mujalid bin Sa'id didla'ifkan sebagian ulama, di antaranya: Ahmad bin Hanbal. Abdullah bin Numair meriwayatkan hadits ini dari Mujalid dari Amir dari Jabir bin Abdullah dari Ali Ibnu Numair telah melakukan kesalahan di dalamnya. Hadits pertama lebih sahih, karena juga diriwayatkan oleh [Mughirah] dan [Ibnu Abu Khalid] serta yang lainnya dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari [Ali]"
"Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail bin Syurahbil] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat al muhil dan al muhallal lahu." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Abu Qais Al Audi bernama Abdurrahman bin Tsarwan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari banyak jalur. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar bin Khaththab, 'Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar dan yang lainnya berpendapat dengan hadits ini. Ini juga menjadi pendapat para fuqaha` dari kalangan Tabi'in. Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya mendengar Al Jarud bin Mu'adz meriwayatkan dari Waki' bahwa dia berpendapat dengan yang dikatakan Sufyan Ats Tsauri. Waki' berkata; 'Hendaknya bab ini di buang dari kalangan pendapat ashabul ra`yi. Jarud berkata; Waki' berkata; Sufyan berkata; Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita agar dia menjadi halal untuk orang lain lalu dia akhrinya hendak menahannya, maka dia tidak boleh menahannya dan tidak halal juga untuk menahannya sampai dia menikahinya dengan nikah yang baru"
"Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak Muhammad bin Ali, dari [Bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada peristiwa Khaibar. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Sabrah Al Juhani dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits Ali merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya mengamalkan hadits ini. Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas hadits yang memberi keringanan masalah nikah mut'ah, namun dia mencabut pendapatnya setelah diberi kabar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kebanyakan kalangan ulama berpendapat pengharaman nikah mut'ah. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq"
"Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] saudara Qabishah bin Uqbah, telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Musa bin Ubaidah] dari [Muhammad bin Ka'ab] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Mut'ah itu pernah dibolehkan pada awal Islam. Ada seorang yang datang dari negeri yang jauh, yang belum tahu. Dia menikahi seorang wanita dengan jangka waktu tinggal di tempat tersebut. Agar wanita itu menjadi perhiasannya dan mengurusi kebutuhannya sampai turunlah ayat; "Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki." " Ibnu Abbas berkata; "Semua farj (kemaluan) selain dari keduanya (farj istri dan budaknya), haram hukumnya"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal], telah menceritakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] berkata; [Al Hasan] menceritakan, dari ['Imran bin Hushain] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada jalab, janab dan shighar dalam Islam. Barangsiapa merampok maka bukan termasuk dari golongan kami." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abu Raihanah, Ibnu Umar, Jabir, Mu'awiyah, Abu Hurairah dan Wa`il bin Hujr"
"Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat; nikah shighar tidak boleh. Nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau saudara wanitanya dengannya tanpa adanya mahar. sebagian ulama berpendapat; nikah syighar hukumnya adalah batal dan tidak halal, walau keduanya memakai mahar. Ini pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari 'Atha` bin Abu Rabah bahwa dia berkata; 'Ditetapkan nikah keduanya dengan membayarkan masing-masing mahar mitsl (sepadan). Ini juga merupakan pendapat penduduk Kufah"
"Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul a'la], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Abu Hariz] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita dinikahi dalam waktu yang bersamaan dengan bibinya, baik bibi dari bapak atau bibi dari ibu. Abu Hariz bernama Abdullah bin Hushain. Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Ibnu Sirrin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan lafazh yang sama. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Abdullah bin Umar, Abu Sa'id, Abu Umamah, Jabir, Aisyah, Abu Musa dan Samurah bin Jundab"
"Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Daud bin Abu Hind], telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita dinikahi dalam waktu bersamaan dengan bibinya, atau seorang bibi (dinikahi) dalam waktu bersamaaan dengan anak saudara laki-laki (bibi tersebut), atau seorang wanita (dinikahi) dalam waktu bersamaan dengan bibinya dari ibu, atau seorang bibi dari ibu (dinikahi) dalam waktu bersamaan dengan putri saudara wanita (bibi tersebut). Tidak boleh dinikahi keponakan dalam waktu bersamaaan dengan bibinya, begitu pula sebaliknya. Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Kami tidak melihat ada perbedaan pendapat mereka, bahwa tidak halal bagi seorang laki-laki mengumpulkan seorang wanita dengan bibi dari bapak atau bibi dari ibu. Jika dia melakukannya, maka nikah yang keduanya adalah batal. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama. Abu Isa berkata; "Asy Sya'bi mendapatkan Abu Hurairah dan meriwayatkan darinya. Saya bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini, dia menjawab; 'Sahih'." Abu Isa berkata; "Asy Sya'bi meriwayatkan dari seorang laki-laki dari Abu Hurairah"
"Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah Al Yazani Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dilakukan untuk menghalalkan kemaluan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] seperti di atas. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Sebagian kalangan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya Umar bin khaththab berpendapat; jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan mensyaratkan agar suami tidak mengeluarkannya dari desanya. Maka dia tidak boleh mengeluarkan istrinya. Ini pendapat sebagian ulama, juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, berkata; "Syarat Allah sebelum syaratnya." seolah dia berpendapat bahwa bagi suami bisa mengeluarkannya walau isteri sebelumnya mensyaratkan untuk tidak mengeluarkannya." Sebagian ulama juga berpendapat demikian. Ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsaur dan sebagian penduduk Kufah"
"Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] bahwa Ghailan bin Salamah Ats Tsaqafi masuk Islam sedang dia saat itu memiliki sepuluh orang istri dari masa Jahiliyah. Mereka semuanya masuk Islam juga. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya agar memilih empat dari mereka. Abu Isa berkata; "Demikian yang diriwayatkan dari Az Zuhri dari Salim dari Bapaknya" (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya telah mendengar Muhammad bin Isma'il berkata; hadits ini tidak mahfuzh. Yang sahih adalah yang diriwayatkan Syu'aib bin Abu Hamzah dan yang lainnya dari Az Zuhri, berkata; saya telah menceritakannya dari Muhammad bin Suwaid Ats Tsaqafi bahwa Ghailan bin Salamah masuk Islam, saat itu memiliki sepuluh istri. Muhammad berkata; "Hadits Az Zuhri dari Salim dari Bapaknya bahwa seorang laki-laki dari Tsaqif telah menceraikan isterinya. Umar berkata kepadanya; 'Rujuklah pada para isterimu atau akan saya rajam kuburanmu sebagaimana kuburan Abu Righal". Abu Isa berkata; "Hadits ghailan bin Salamah diamalkan oleh sahabat kami, di antaranya adalah Syafi'i, Ahmad dan Ishaq"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Wahab Al Jaisyani] bahwa dia telah mendengar [Abu Fairuz Ad Dailami] menceritakan, dari [Bapaknya] berkata; "Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Saya katakan; 'Wahai Rasulullah, aku masuk Islam dan aku memiliki istri dua orang kakak beradik.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Pilihlah salah satu (dari keduanya) yang kamu suka"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] dari [bapakku] berkata; saya telah mendengar [Yahya bin Ayyub] menceritakan dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Wahb Al Jaisyani] dari [Adl Dlahak bin Fairuz Ad Dailami] dari [Bapaknya] berkata; saya telah bertanya; "Wahai Rasulullah, saya masuk Islam. Saya beristeri dua perempuan yang bersaudara." Beliau menyuruh: "Pilihlah salah satu (dari keduanya) yang kamu kehendaki." Hadits ini merupakan hadits hasan sahih. Abu Wahb Al Jaisyani bernama Ad Dailam bin Hausya"
"Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh Asy Syaibani Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dari [Rabi'ah bin Sulaim] dari [Busr bin 'Ubaidullah] dari [Ruwaifi' bin Tsabit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah memasukkan air maninya ke dalam rahim wanita (yang telah disetubuhi orang lain)." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Telah diriwayatkan dari Ruwaifi' melalui banyak jalur. Hadits ini diamalkan oleh para ulama. Mereka tidak membolehkan seorang lelaki yang membeli budak wanita yang sedang hamil untuk menyetubuhinya hingga dia melahirkan anaknya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Darda`, Ibnu Abbas, Al 'Irbad bin Sariyah dan Abu Sa'id"
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami ['Utsman Al Bati] dari [Abu Al Khalil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; kami mendapatkan rampasan berupa wanita pada Perang Authas. Mereka memiliki suami yang masih pada kaumnya. Hal itu disampaikan pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Turunlah ayat: "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.) " Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. [Ats Tsauri] meriwayatkan dari ['Utsman Al Bati] dari [Abu Al Khalil] dari [Abu Sa'id] dan Abu Al Khalil yang bernama Shalih bin Abu Maryam. [Hammam] meriwayatkan hadits ini dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Khalil] dari [Abu 'Alqamah Al Hasyimi] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Humaid], telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal], telah menceritakan kepada kami [Hammam]"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, upah hasil zina dan pendapatan seorang dukun." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, Abu Juhaifah, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Mas'ud merupakan hadits hasan sahih"
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Qutaibah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] [Qutaibah] berkata; sampai kepadanya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ahmad berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seseorang menjual (barang yang telah dijual) kepada orang lain. Tidak boleh seseorang meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih." Malik bin Anas berkata; "Maknanya adalah dibencinya seorang laki-laki melamar atas pinangan saudaranya. Jika wanita itu rela, maka tidak seorangpun boleh meminangnya." Syafi'i berkata; "Makna hadits ini: seorang laki-laki tidak boleh melamar lamaran saudaranya. Ini menurut kami, jika wanitanya rela dan cenderung. Tidak seorangpun boleh melamarnya. Sebelum diketahui kerelaannya atau kecenderungannya, maka tidak mengapa dilamar. Dengan dalil hadits Fathimah bin Qais, tatkala menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu dia menyebutkan bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan melamarnya. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Abu Jahm adalah orang yang tidak mengangkat tongkatnya dari wanita, sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak punya harta, tapi menikahlah dengan Usamah." Makna hadits ini menurut kami, wallahu a'lam: bahwa Fathimah belum memberikan jawaban kepada salah seorang dari mereka. Jika dia telah mengabarinya, niscaya beliau tidak akan memberi isyarat kepada orang selain mereka berdua"
"Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah], telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakar bin Abu Al Jahm] berkata; "Saya dan Abu Salamah bin Abdurrahman menemui [Fathimah binti Qais]. Dia menceritakan bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali. Dia tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Dia berkata; 'Dia memberiku sepuluh karung; lima karung gandum dan lima karung tepung di rumah anak pamannya.' Dia berkata; 'Saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Saya sampaikan hal itu. Beliau bersabda: 'Benar'. Dai berkata; 'Beliau menyuruhku agar ber'iddah di rumah Umu Syarik kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rumah Ummu Syarik banyak dikunjungi orang Muhajirin, beriddahlah di rumah Ibnu Umi Maktum. Jika kamu melepas bajumu, dia tidak melihatmu. Jika iddahmu telah habis dan ada seseorang yang melamarmu, beritahu aku." Tatkala iddahku habis, Abu Jahm dan Mu'awiyah melamarku. (Fathimah binti Qais) berkata; "Saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan hal itu, beliau menjawab; 'Mu'awiyah adalah seorang yang tidak memiliki harta sedangkan Abu Jahm adalah orang sangat keras terhadap wanita.' (Fathimah binti Qais) berkata; "Usamah bin Zaid melamarku lantas menikahiku. Allah memberiku berkah dengan Usamah." Ini merupakan hadits sahih. [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkanya dari [Abu Bakar bin Abu Al Jahm], sebagai hadits yang ada. Dengan tambahan di dalamnya; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadaku: 'Nikahlah dengan Usamah'." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Bakar bin Abu Al Jahm] dengan hadits ini"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] dari [Jabir] berkata; "Kami menceritakan; 'Wahai Rasulullah, kami dahulu suka melakukan 'azl. Kaum Yahudi mengatakan bahwa itu adalah termasuk bagian dari mengubur anak.' Beliau bersabda: 'Orang Yahudi telah berdusta. Jika Allah berkehendak untuk menciptakannya, tidak akan ada yang menghentikannya." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Al Barra`, Abu Hurairah dan Abu Sa'id"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Abu Umar] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; "Kami melakukan azl, sedangkan Al Qur'an saat itu masih turun." Abu Isa berkata; "Hadits Jabir merupakan hadits hasan sahih. Telah diriwayatkan darinya dari banyak jalur. Sebagian kelompok ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya memberi keringanan dalam masalah azl". Malik bin Anas berkata; "Diminta pendapatnya pada orang yang merdeka dalam masalah azl, sedangkan tidak perlu pada seorang budak"
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Ahmad bin Syuaib an-Nasa'i
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332