Koleksi Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) dilengkapi matan Arab, transliterasi, terjemahan, & penilaian ulama.
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far] dari [Zaid bin Aslam] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Muhammad bin Ka'ab] berkata; "Saya menemui [Anas bin Malik] pada bulan Ramadlan, ketika itu hendak melakukan perjalanan, dia telah mempersiapkan kendaraannya. Dia mengenakan pakaian khusus kemudian meminta dihidangkan makanan lalu beliau memakannya." Aku bertanya: "Apakah ini sunnah?" dia menjawab: "Sunnah." kemudian dia menaiki kendaraannya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Aslam] berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Muhammad bin Ka'ab] berkata; "Saya menemui [Anas bin Malik] pada bulan Ramadlan, " lalu menuturkan hadits di atas. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan, Muhammad bin Ja'far ialah Ibnu Abu Katsir, dari Madinah dan seorang yang tsiqah, saudara Isma'il bin Ja'far. Abdullah bin Ja'far ialah Ibnu Najih bapak 'Ali bin Abdullah Al Madini, tapi Yahya bin Ma'in mendla'ifkannya. Sebagian ulama berpegang kepada hadits ini, mereka mengatakan: 'Seorang musafir boleh membatalkan puasanya di rumahnya sesaat sebelum berangkat. Namun dia tidak boleh mengqoshor shalat hingga keluar dari benteng kota atau daerah.' Ini merupakan pendapat Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali"
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Sa'ad bin Tharif] dari ['Umair bin Ma`mun] dari [Al Hasan bin Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang dapat meringankan beratnya berpuasa ialah lemak dan Mijmar." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib, sanadnya tidak kuat dan tidak kami ketahui kecuali dari hadits Sa'ad bin Tharif. Sa'ad bin Tharif seorang yang didla'ifkan, juga Umair bin Ma'mum menurut suatu pendapat"
"Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Yaman] dari [Ma'mar] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari ['Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Idul Fitri ialah hari di mana orang-orang berbuka dan Idul Adlha ialah hari di mana orang-orang berkurban." Abu 'Isa berkata; "Saya telah bertanya kepada Muhammad; 'Apakah Muhammad bin Al Munkadir mendengar hadits ini dari 'Aisyah? ' Dia menjawab; 'Ya, dia mengatakan dalam haditsnya, Saya telah mendengar 'Aisyah'. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib melalui riwayat ini"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] berkata; telah memberitakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa 'itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan. Pernah pada satu tahun beliau tidak 'itikaf, kemudian pada tahun berikutnya beliau 'itikaf dua puluh hari." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib, dari hadits Anas bin Malik. Para ulama berselisih pendapat jika seorang mu'takif memutus 'itikafnya sebelum selesai, Sebagian ulama berpendapat, jika menghentikan 'itikafnya sebelum selesai, dia wajib mengqadlanya. Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "(Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) pernah berhenti dari 'itikafnya, lalu mengqadlanya dengan ber'itikaf sepuluh hari di bulan Syawal."ini adalah pendapat Malik.Sebagian berpendapat; "Jika ia ber'itikaf yang bukan nadzar atau yang dia wajibkan atas dirinya, atau dia beri'tikaf sunnah lalu dia keluar, maka tidak wajib untuk mengqadlanya. Kecuali jika dia ingin melakukannya. Namun hal itu hukumnya adalah tidak wajib. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i." Asy Syafi'i berkata; "Setiap amal perbuatan tergantung perbuatan kamu sendiri, jika kamu mengerjakan amal itu kemudian memutuskan amal itu, maka tidak wajib mengqadlanya kecuali haji dan umrah." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab Al Madani] secara qira`ah, dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila 'itikaf sering memasukkan kepalanya ke kamarku, lalu aku menyisir rambutnya. Beliau tidak pernah masuk rumah kecuali jika membuanghajat." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Demikian banyak yang meriwayatkan hadits ini dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah]. Sebagiannya meriwayatkannya dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Amrah] dari ['Aisyah], namun yang paling shahih ialah dari 'Urwah dan Amrah dari 'Aisyah. Telah menceritakan kepada kami, dengan hadits tersebut [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah]. Para ulama mengamalkan hadits ini, yaitu seseorang yang 'itikaf hendaknya tidak keluar dari tempat 'itikaf kecuali untuk buang hajat. Mereka bersepakat dalam hal ini, yaitu keluar untuk menyelesaikan buang hajatnya dan kencingnya. Kemudian mereka berselisih pendapat; bolehkah menengok orang sakit, menghadiri shalat jumat, dan mengantarkan jenazah bagi seorang mu'takif? Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat; membolehkan menengok orang sakit, menghadiri jenazah, mendatangi shalat jum'at, jika dia mensyaratkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu Al Mubarak. Sebagian ulama lain berpendapat, seorang mu'takif tidak boleh melakukan itu semua. Jika dia tinggal di suatu kota, hendaknya dia ber'itikaf di masjid jami'. Mereka membenci jika harus keluar dari tempat i'tikafnya untuk shalat jum'at. Padahal mereka berpendapat bahwa dia tidak boleh meninggalkan shalat jum'at. Mereka berkata; "Tidak boleh beri'tikaf kecuali di masjid jami', sehingga dia tidak perlu keluar dari tempat i'tikafnya selain untuk buang hajat. Karena keluarnya dia dari tempat 'itikaf untuk keperluan selain itu, menurut mereka membatalkan 'itikaf. Ini adalah pendapat Malik dan Syafi'i." Imam Ahmad berkata; "(Seorang mu'takif) tidak boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah berdasarkan hadits 'Aisyah." Ishaq berkata; "Jika dia mensyaratkan sebelumnya, maka dia boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah"
"Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudlail] dari [Daud bin Abu Hind] dari [Al Walid bin Abdurrahman Al Jurasyi] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Dzar] berkata; "Kami berpuasa Ramadlan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak shalat malam bersama kami sampai tersisa tujuh hari dari Ramadlan. Lalu beliau shalat bersama kami hingga sepertiga malam. Kemudian beliau tidak shalat bersama kami pada malam ke dua puluh enam. Beliau shalat bersama kami pada malam ke dua puluh lima, hingga lewat tengah malam. Kami berkata kepada beliau: 'Seandainya anda jadikan sisa malam ini untuk kami melakukan shalat nafilah.' Beliau bersabda: 'Barangsiapa yang shalat fardlu bersama imam, hingga selesai diberikan baginya pahala shalat satu malam.' Kemudian Nabi tidak shalat lagi bersama kami hingga tersisa tiga malam dari bulan Ramadlan. Beliau shalat bersama kami untuk ketiga kalinya, dengan mengajak keluarga dan istri-istri beliau. Lalu beliau shalat hingga kami takut akan ketinggalan al falah. (Jubair) bertanya; 'Apakah artinya al falah? ' Dia menjawab; 'Sahur'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat shalat malam bulan Ramadlan. Sebagian dan mereka lebih memilih empat puluh satu rakaat dengan witir. Ini adalah pendapat penduduk Madinah, mereka mempraktekkannya di Madinah. Sebagian besar ulama berpendapat dengan berdasarkan riwayat dari 'Umar, Ali dan lainnya dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memilih dua puluh rakaat. Ini adalah pendapat Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan Syafi'i. Syafi'i berkata; "Demikian juga kami dapati penduduk kota Makkah, mereka shalat sebanyak dua puluh rakaat." Ahmad berkata; "Ada banyak riwayat dalam masalah ini." Ahmad tidak menentukan mana yang dia pilih. Ishaq berkata; "Kami lebih memilih empat puluh satu rakaat. Berdasarkan riwayat dari Ubay bin Ka'ab. Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq lebih memilih shalat malam bulan Ramadlan berjamaah bersama imam, sedangkan Syafi'i memilih seorang laki-laki sendirian jika dia bisa membaca Al Qur'an. Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Nu'man bin Basyir dan Ibnu Abbas"
"Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka, dia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun" Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih"
"Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat menganjurkan untuk shalat malam Ramadlan, tanpa mewajibkan dan bersabda: "Barangsiapa yang melakukan shalat malam Ramadlan karena keimanan dan mengharap pahala dari Allah, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat dan hal ini terus berlangsung hingga khilafah Abu Bakr dan pertengahan khilafah Umar. Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, hadits ini juga diriwayatkan dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al 'Adawi] bahwa dia berkata kepada Amru bin Sa'id -ketika itu dia sedang mengirim pasukan ke Makkah-: "Wahai 'Amir, izinkan saya untuk menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam khutbahnya pada hari kedua Fathu Makkah -saya mendengarnya dengan kedua telingaku, saya fahami dalam hati serta saya melihatnya dengan mata kepala saya ketika beliau mengucapkannya- Beliau bertahmid dan memuji Allah kemudian bersabda: "Allah Ta'ala telah mengharamkan Makkah, namun manusia tidak mengharamkannya. Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya, menumbangkan pohon. Jika seseorang melakukannya dan beralasan dengan perangnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Makkah, maka katakan kepadanya; 'Allah telah mengizinkannya untuk RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak mengizinkannya untukmu. (Allah Ta'ala) mengizinkannya hanya beberapa saat saja pada waktu siang. Pada hari ini, keharamannya telah kembali seperti semula. Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir!" Ditanyakan kepada Syuraih; "Apa jawaban Amru bin 'Ubaid untukmu?" Syuraih melanjutkan; "Dia berkata; 'Saya lebih tahu daripadamu, wahai Abu Syuraih. Tanah haram tidak dapat melindungi orang yang berbuat maksiat, orang yang melarikan diri karena membunuh dan orang kabur dari pencurian'." Abu 'Isa berkata; "Di lain riwayat dengan lafazh 'Orang yang membawa lari jizyah'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Syuraih merupakan hadits hasan shahih dan Abu Syuraih Al Khuza'i bernama Khuwailid bin Amru Al 'Adawi, Al Ka'bi. Arti dari perkataannya 'WA LAA FAARRAN BIKHARBATIN" ialah tindak pidana. Dia mengatakan; 'Barangsiapa yang melakukan tindak pidana atau membunuh lalu berlindung di Makkah, maka tetap akan dijatuhi hukuman"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Abu Sa'id Al Asyajj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Amru bin Qais] dari ['Ashim] dari [Syaqiq] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lakukanlah haji dan umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa sebagaimana al kir menghilangkan karat besi, emas dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali syurga." Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Amir bin Rabi'ah, Abu Hurairah, Abdullah bin Hubsyi, Umu Salamah dan Jabir. Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Mas'ud merupakan hadits hasan gharib dari hadits Ibnu Mas'ud"
"Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Manshur] dari [Abu Hazm] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berhaji dan tidak berbuat rafatsdan kefasikan niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu". Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih. Abu Hazim orang Kufah yaitu Al Asyja'i, namanya Salman dan mantan budak 'Azzah Al Asyja'iyyah"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Qutha'i Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Abdullah] mantan budak Rabi'ah bin 'Umar bin Muslim Al Bahili, telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [Al Harits] dari [Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang cukup untuk dijadikan bekal ke Baitullah, namun dia tidak pergi haji, aku tidak peduli jika dia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani. Karena Allah berfirman dalam kitabNya: 'Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.' Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib, yang tidak kami ketahui kecuali melalui sanad ini bahkan pada sanadnya terdapat cacat. Hilal bin Abdullah majhul dan Harits seorang yang didla'ifkan dalam haditsnya"
"Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Yazid] dari [Muhammad bin 'Abbad bin Ja'far] dari [Ibnu Umar] berkata; "Seorang lelaki menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya; 'Wahai Rasulullah, apa yang mewajibkan seseorang untuk haji? ' Beliau menjawab: 'Perbekalan dan kendaraan'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan dan diamalkan oleh para ulama, bahwa seseorang yang memiliki bekal dan kendaraan, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji. Ibrahim ialah Ibnu Yazid Al Khuzi Al Makki, sebagian ulama memperbincangkannya dari segi hapalannya"
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Wardan] dari [Ali bin Abdul A'la] dari [Ayahnya] dari [Abu Al Bukhtari] dari ['Ali bin Abu Thalib] berkata; "Tatkala turun ayat "WA LILLAAHI 'ALANNASI HIJJUL BAITI MANISTATHA'A ILAIHI SABILA", para mereka (sahabat) bertanya; 'Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun? ' Namun beliau diam. Mereka bertanya lagi; 'Wahai Rasulullah, apakah dilakukan setiap tahun? ' Beliau menjawab; 'Tidak, jika aku katakan ya, maka hukumnya menjadi wajib. Lantas Allah menurunkan ayat "Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian bertanya/meminta akan banyak hal, karena jika diungkap/diwajibkan akan menyusahkan kalian"." Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Ali merupakan hadits hasan gharib melalui jalur ini. Abul Al Bahtari bernama Sa'id bin Abu 'Imran yaitu Sa'id bin Fairuz"
"Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] bercerita; "Aku bertanya kepada [Anas bin Malik]; 'Berapa kali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan haji? ' Dia menjawab; 'Satu kali dan berumrah empat kali umrah'; satu kali di bulan Dzul Qa'dah, umrah Hudaibiyah, umrah bersama haji dan umrah Ji'ronah tatkala membagi harta rampasan perang Hunain'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih, Habban bin Hilal ialah Abu Hubib Al Bashri, dia seorang yang mulia lagi tsiqah yang ditsiqahkan oleh Yahya bin Sa'id AL Qatthan"
"Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] bercerita; "Aku bertanya kepada [Anas bin Malik]; 'Berapa kali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan haji? ' Dia menjawab; 'Satu kali dan berumrah empat kali umrah'; satu kali di bulan Dzul Qa'dah, umrah Hudaibiyah, umrah bersama haji dan umrah Ji'ronah tatkala membagi harta rampasan perang Hunain'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih, Habban bin Hilal ialah Abu Hubib Al Bashri, dia seorang yang mulia lagi tsiqah yang ditsiqahkan oleh Yahya bin Sa'id AL Qatthan"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al 'Athar] dari [Amru bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berumrah sebanyak empat kali; Umrah Hudaibiyah dan umrah kedua setelahnya, umrah qadla pada bulan Dzul Qa'dah, umrah ketiga yaitu umrah ji'ronah, dan yang keempat yaitu umrah bersama haji. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abdullah bin Amr dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan gharib. [Ibnu 'Uyainah] meriwayatkan hadits ini dari [Amr bin Dinar] dari [Ikrimah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan umrah sebanyak empat kali, namun tidak menyebutkan di dalamnya dari Ibnu Abbas." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin'Uyainah] dari [Amr bin Dinar] dari [Ikrimah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu menuturkan seperti hadits di atas"
"Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berniat haji, beliau mengumumkannya, lalu manusia berkumpul. Tatkala sampai di Baida', beliau melakukan ihram." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits serupa dalam hal ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas dan Al Miswar bin Makhramah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Salim bin Abdullah bin 'Umar] dari [Ibnu Umar] berkata; "Al Baida` adalah tempat yang mereka dustakan atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallamtidak berihramkecuali dari dekat Masjid, dari dekat pohon." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih"
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Ahmad bin Syuaib an-Nasa'i
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332