Koleksi Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) dilengkapi matan Arab, transliterasi, terjemahan, & penilaian ulama.
"Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i] dari [Qurrah bin Abdurrahman] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam: Allah 'azza wajalla berfirman: " Hambaku yang paling Aku sukai adalah dia yang selalu menyegerakan berbuka." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dan [Abu Al Mughirah] dari [Al Auza'i] melalui sanad ini dengan hadits yang sama. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan gharib"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [A'masy] dari [Umarah bin 'Umair] dari [Abu 'Athiyah] dia berkata, Saya dan Masruq menemui 'Aisyah lalu kami bertanya, ada dua orang shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, salah satunya menyegerakan berbuka dan shalat sedangkan yang kedua mengakhirkan berbuka dan shalat, ['Aisyah] bertanya, Siapakah diantara keduanya yang menyegerakan berbuka dan shalat? Kami menjawab Abdullah bin Mas'ud, dia ('Aisyah) berkata, demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam. Dan yang kedua ialah Abu Musa. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, Abu 'Athiyah namanya adalah Malik bin Abu 'Amir Al Hamdani, dia biasa dipanggil dengan Ibnu 'Amir sedangkan dia lebih benar dipanggil dengan Ibnu 'Amir"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwa'i] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dari [Zaid bin Tsabit] dia berkata, kami pernah sahur bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam, kemudian kami shalat berjama'ah. Anas berkata, saya bertanya, berapa lama jarak antara sahur dan shalat? Dia menjawab, kira-kira lima puluh ayat. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam] seperti hadits di atas, namun didalamnya dia berkata, kira-kira selama membaca lima puluh ayat. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari dari Hudzaifah. Abu 'Isa berkata, hadits Zaid bin Tsabit adalah hadits hasan shahih dan juga merupakan pendapatnya Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, semuanya lebih menyukai untuk mengakhirkan sahur"
"Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin Amru] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin An Nu'man] dari [Qais bin Thalq] telah menceritakan kepadaku ayahku [Thalq bin Ali] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Lanjutkanlah makan dan minum dan janganlah kalian tertipu oleh fajar yang berbentuk garis vertikal (fajar kadzib), akan tetapi lanjutkanlah makan dan minum sampai muncul fajar yang terbentang berwarna merah (fajar shadik)." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Adi bin Hatim, Abu Dzar dan Samrah. Abu 'Isa berkata, hadits Ali bin Thalq adalah hadits hasan gharib melalui jalur ini dan diamalkan oleh para Ulama. Mereka berkata, bolehnya seseorang melanjutkan makan dan minum sampai munculnya fajar yang terbentang berwarna merah"
"Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Yusuf bin 'Isa] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Abu Hilal] dari [Sawadah bin Handlalah dia adalah Al Qusyairi] dari [Samrah bin Jundub] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jangan kalian berhenti makan dan minum pada saat mendengar adzannya Bilal dan munculnya fajar yang bergaris vertikal akan tetapi berhentilah ketika telah muncul fajar yang terbentang di ufuk." Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan"
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Mutsanna] telah meceritakan kepada kami ['Utsman bin Umar] dia berkata, dan telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Al Maqburi] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan Zur (dusta) dan perbuatan Zur (maksiat) maka Allah tidak membutuhkannya walaupun telah meninggalkan makan dan minumnya (tidak akan menerima puasanya-pent) ". (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih"
"Telah meceritakan kepada kami [Qutaibah] telah meceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dan ['Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dari [Anas] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Makanlah sahur, sesungguhnya makan sahur itu berbarakah". (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Abdullah bin Mas'ud, Jabir bin Abdullah, Ibnu Abbas, Amru bin Ash, 'Irbadl bin Sariyah, 'Utbah bin 'Abd serta Abu Darda'. Abu 'Isa berkata, hadits Anas adalah hadits hasan shahih"
"Diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: " Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya ahlul kitab ialah makan sahur". Telah meceritakan kepada kami [Qutaibah] seperti itu, telah meceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Musa bin Ali] dari [ayahnya] dari [Abu Qais] budaknya Amru bin Ash dari [Amru bin 'Ash] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam. (perawi) berkata, ini merupakan hadits hasan shahih. Penduduk Mesir memanggilnya Musa bin Ali sedangkan penduduk Iraq memanggilnya dengan sebutan Musa bin 'Ulay dan dia tidak lain adalah Musa bin 'Ulay bin Rabah Al lakhmy"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam keluar menuju Makkah pada tahun penaklukan kota Makkah sambil berpuasa bersama para shahabatnya, ketika sampai di Kuraa'ul ghamim dikatakan kepada beliau, Sesungguhnya orang-orang keberatan karena berpuasa dan mereka melihat apa yang akan tuan perbuat, lantas beliau meminta sekantong air setelah ashar kemudian meminumnya dengan disaksikan oleh seluruh shahabat, maka sebagian mereka ikut berbuka dan sebagian yang lain memilih tetap berpuasa, ternyata berita orang-orang yang tetap berpuasa sampai kepada beliau, lantas beliau berkata: "Mereka adalah orang-orang yang durhaka." Dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ka'ab bin 'Ashim, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih. Dan telah diriwayatkan dari nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Berpuasa ketika bepergian tidak termasuk dari kebaikan." Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat mengenai berpuasa diwaktu safar, sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat bahwa berbuka di waktu safar lebih baik, bahkan meraka berpendapat wajibnya mengqadla' jika dia berpuasa diwaktu safar, diantara yang memilih pendapat ini ialah Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya berpendapat jika dia merasa kuat lalu berpuasa maka hal itu lebih baik, namun jika dia memilih berbuka maka hukumnya tidak mengapa. Pendapat ini juga dipilih oleh Sufyan Ats tsauri, Malik bin Anas dan Abdullah Ibnul Mubarak. Syafi'i berkata, makna hadits Nabi di atas ialah jika hatinya tidak menerima keringanan dari Allah ta'ala, adapun orang yang berpendapat mubahnya berbuka di waktu safar namun dia merasa kuat lalu berpuasa maka hal itu lebih saya sukai"
"Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] dari ['Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] bahwasanya Hamzah bin Amru Al Aslami bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam tentang shaum di waktu safar -dan dia termasuk yang banyak berpuasa-, lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika kamu hendak berpuasa maka berpuasalah, tapi jika dirimu menghendaki berbuka maka berbukalah." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas bin Malik, Abu Sa'id, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Amru, Abu Darda' dan Hamzah bin Amru Al Aslami. Abu 'Isa berkata, hadits 'Aisyah adalah hadits hasan shahih"
"Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadldlal] dari [Sa'id bin Yazid Abu Salamah] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al khudri] dia beliau berkata, kami bepergian bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam pada bulan Ramadlan, beliau tidak mencela orang yang berpuasa dan tidak juga mencela orang yang berbuka. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih"
"Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Al Jurairi]. (perawi) berkata, dan telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] dia berkata, kami bepergian bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam, maka sebagian dari kami ada yang berpuasa dan sebagian yang lain ada yang berbuka, orang-orang yang berpuasa tidak mencela orang-orang yang berbuka begitu juga sebaliknya. Mereka semuanya berpendapat, siapa yang memiliki kekuatan lalu dia berpuasa, maka hal itu baik dan siapa yang merasa lemah lalu berbuka, maka hal itu juga baik. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Ma'mar bin Abu Huyaiyah] bahwasanya dia bertanya kepada [Ibnu Al Musayyib] tentang shaum di waktu safar, lalu dia menceritakan dari [Umar bin Al Khaththab], dia berkata, kami berperang bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam pada bulan Ramadlan sebanyak dua kali, yaitu perang Badar dan Fathu Makkah, kami juga berbuka (tidak berpuasa) pada keduanya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id. Abu 'Isa berkata, hadits Umar tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini. Dan telah diriwayatkan dari Abu Sa'id dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau memerintahkan untuk berbuka pada suatu peperangan. Dan diriwayatkan pula dari Umar bin Al Khaththab seperti hadits di atas, namun didalamnya beliau memberikan rukhshah untuk berbuka ketika berhadapan dengan musuh, hal ini juga merupakan pendapat sebagian ulama"
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Yusuf bin 'Isa] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abu Hilal] dari [Abdullah bin Sawadah] dari [Anas bin Malik] seorang lelaki dari bani Abdullah bin Ka'ab berkata, Pasukan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam menyerbu kaum kami secara diam-diam, lalu saya mendatangi beliau dan ternyata beliau sedang makan siang, lantas beliau bersabda: " Mendekat dan makanlah." saya menjawab, saya sedang berpuasa, beliau bersabda lagi: "Mendekatlah niscaya akan saya jelaskan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Allah Ta'ala tidak mewajibkan puasa atas musafir dan memberi keringanan separoh shalat untuknya juga memberi keringan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa". Sungguh Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam telah menyebut keduanya (yaitu wanita hamil dan menyusui), sangat disayangkan jika diriku tidak memakan makanannya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu 'Umayyah. Abu 'Isa berkata, hadits Anas bin Malik Al Ka'bi merupakan hadits hasan, ini adalah satu-satunya hadits yang diriwayatkan oleh Anas dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam. Sebagian Ahli ilmu berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui yang berbuka wajib mengqadla' puasa dan memberi makan (fakir miskin), hal ini sebagaimana perkataan Sufyan, Malik, Syafi'i dan Ahmad. Dan sebagian mereka berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui yang berbuka wajib memberi makan namun tidak wajib mengqadla' puasanya, hal ini sebagaimana perkataan Ishaq"
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dan [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Atha'] dan [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, seraya berkata, sesungguhnya saudariku meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa dua bulan berturut-turut, beliau bersabda: " Bagaimana menurutmu, Jika saudarimu memiliki hutang lalu kamu melunasinya tidakkah menjadi lunas?" Dia menjawab, Iya, beliau melanjutkan: "Maka hak-hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Buraidah, Ibnu Umar, 'Aisyah. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al A'masy] dengan sanad seperti ini. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih. Dia berkata, saya telah mendengar Muhammad berkata, [Abu Khalid Al Ahmar] telah meriwayatkan hadits ini dari [Al A'masy], Muhammad berkata, selain Abu Khalid juga telah meriwayatkan hadits ini dari Al A'masy seperti riwayatnya Abu Khalid. Abu 'Isa berkata, [Abu Mu'awiyah] dan selainnya juga telah meriwayatkan hadits ini dari [Al A'masy] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam namun mereka tidak menyebutkan Salamah bin Kuhail tidak pula dari 'Atha' dan dari Muajhid, Abu Khalid namanya ialah Sulaiman bin Hibban"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abtsar bin Al Qasim] dari [Asy'ats] dari [Muhammad] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: " Barang siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa hendaknya ia memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya sebagai gantinya". Abu 'Isa berkata, kami tidak mengetahui hadits Ibnu Umar ini diriwayatkan secara marfu' kecuali melalui sanad ini dan yang benar adalah hadits ini mauquf sampai kepada Ibnu Umar. para ahli ilmu berbeda pendapat, sebagian mereka yaitu Ahmad dan Ishaq berpendapat jika si mayyit bernadzar puasa, maka boleh diwakilkan. Namun jika dia memiliki kewajiban mengqadla' puasa Ramadlan, maka sebagai gantinya hendaknya ia memberi makan orang miskin. Malik, Sufyan dan Syafi'i berpendapat, seseorang tidak boleh mewakili puasanya orang lain. Asy'ats ialah Ibnu Sawwar dan menurutku Muhammad disebut juga dengan Ibnu 'Abdir Rahman bin Abu Laila"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Muharibi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Zaid bin Aslam] dari [ayahnya] dari [Atha' bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Ada tiga hal yang tidak membatalkan puasa yaitu: Hijamah, muntah dan ihtilam." Abu 'Isa berkata, hadits Abu Sa'id Al Khudri tidaklah mahfuzh, [Abdullah bin Zaid bin Aslam] dan [Abdul Aziz bin Muhammad] serta yang lainnya telah meriwayatkan hadits ini dari [Zaid bin Aslam] secara mursal, tanpa menyebutkan dari Abu Sa'id. Abdurrahman bin zaid bin Aslam adalah seorang yang dlaif (lemah) dalam hadits.) perawi) berkata, saya mendengar Abu Dawud Al Sajzi berkata, saya bertanya kepada Ahmad bin Hambal tentang Abdurrahman bin zaid bin Aslam, dia menjawab, Saudaranya yang bernama Abdullah bin Zaid haditsnya dapat diterima. Abu 'Isa berkata, saya mendengar Muhammad menuturkan dari Ali Al Madiny yaitu Abdullah bin Zaid bin Aslam seorang yang tsiqah, adapun Abdurrahman bin zaid bin Aslam seorang yang dla'if (lemah), Muhammad berkata, saya tidak meriwayatkan satu haditspun darinya"
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Ahmad bin Syuaib an-Nasa'i
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332