Koleksi Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) dilengkapi matan Arab, transliterasi, terjemahan, & penilaian ulama.
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; saya mendengar [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan [Ibnu Musayyab] keduanya berkata, [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan mukmin. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan mukmin. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin." [Ibnu Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku pula [Abdul Malik bin Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa [Abu Bakr] pernah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah], lalu dia berkata; "Abu Bakar menambahkan dalam hadits tersebut dengan redaksi; "Dan tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang karenanya orang-orang memandangnya sebagai orang yang terpandang, ketika dia merampas harta tersebut dalam keadaan mukmin"
"Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq] telah menceritakan kepada kami [Malik] yaitu Ibnu Mighwal dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma dia berkata; "Katika khamer diharamkan, maka tidak didapati sedikitpun jenis minuman keras di Madinah"
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab Abdu Rabbihi bin Nafi'] dari [Yunus] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas] dia berkata; "Khamr telah diharamkan atas kami, katika hal itu diharamkan maka kami tidak mendapati jenis khamr dari (perasan) anggur di Madinah kecuali hanya sedikit, ketika itu kebanyakan khamr kami terbuat dari perasan busr (kurma yang masih muda) dan tamr (kurma kering)"
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Hayyan] telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, [Umar] pernah berdiri di atas mimbar seraya berkata; "Amma ba'du, keharaman khamr telah turun yaitu yang terbuat dari lima jenis; anggur, kurma kering, madu, biji gandum dan tepung, sedangkan khamr adalah sesuatu yang dapat menghalangi akal (sehat)"
"Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu dia berkata; "Aku pernah menuangkan minuman dari fadlih (minuman keras dari perasan kurma muda) dan tamr (minuman keras dari perasan kurma kering) kepada Abu 'Ubaidah, Abu Thalhah, Ubay bin Ka'b, tiba-tiba seseorang datang sambil berkata; "Sesungguhnya khamr telah diharamkan." Lantas Abu Thalhah berkata; "Wahai Anas, bangunlah dan tumpahkanlah!." Maka aku pun menumpahkan khamr tersebut"
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Ayahnya] dia berkata; saya mendengar [Anas] berkata; "Aku pernah menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku di suatu tempat, sementara diriku adalah yang paling muda di antara mereka, ketika itu aku menuangkan Fadlih (minuman keras dari perasan kurma muda) tiba-tiba ada yang berkata; "Sesungguhnya khamar telah di haramkan." Lantas mereka berkata; "Tumpahkanlah" maka aku pun menumpahkannya. Aku bertanya kepada Anas; "Apakah yang mereka minum waktu itu?" dia menjawab; "yaitu ruthab (minuman keras dari perasan kurma basah) dan busr (minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil)." Abu Bakar bin Anas berkata; "Seperti itulah khamr mereka, sementara Anas tidak mengingkarinya." Dan sebagian sahabatku juga pernah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah mendengar Anas bin Malik berkata; "Seperti itulah khmar mereka waktu itu"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Yusuf Abu Ma'syar Al Barra`] dia berkata; saya mendengar [Sa'id bin 'Ubaidullah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Bakr bin Abdullah] bahwa [Anas bin Malik] telah menceritakan kepada mereka bahwa Khamr telah di haramkan, ketika itu khmer terbuat dari busr (minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil) dan tamr (minuman keras dari perasan kurma kering)"
"Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah di tanya mengenai bit'i (minuman keras yang terbuat dari madu), lalu beliau bersabda: "Setiap minuman yang dapat memabukkan hukumnya haram"
"Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Aisyah] radliallahu 'anha berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang bit'i yaitu (minuman keras) yang terbuat dari perasan madu dan sebagai minuman yang banyak di konsumsi oleh penduduk Yaman, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram"
"Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian membuat perasan dalam duba' (tempat minum dari labu yang di buang isinya dan di gunakan untuk merendam perasan kurma atau anggur) dan muzaffat (tempat minum yang di polesi dengan ter)." Sementara riwayat Abu Hurairah melengkapinya dengan "hantam (tempat minum yang terbuat dari tanah liat, rambut dan darah) dan naqiir (tempat minum yang terbuat dari pohon atau kayu yang di lubangi)"
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Raja`] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Hayyan At Taimi] dari [As Sya'bi] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma dia berkata; [Umar] pernah berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, katanya; "Sesungguhnya telah ditetapkan keharaman khamr yaitu dari lima jenis; (perasan) anggur, tamr (minuman dari perasan kurma kering), biji gandum, tepung dan madu, sedangkan khamr adalah sesuatu yang dapat menghalangi akal (sehat), dan tiga perkara yang aku berharap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan penjelasan kepada kami sebelum beliau meninggal; (hak waris) seorang kakek, al Kalalah, dan pintu-pintu riba." Asy Sya'bi berkata, "Aku berkata, "Wahai Abu Amru, bagaimana dengan perasan nabidz yang terbuat dari biji padi?" Ibnu Umar menjawab, "Itu belum pernah ada di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau ia mengatakan, "di masa Umar." [Hajjaj] menyebutkan dari [Hammad] dari [Abu Hayyan], "Anggur sama dengan kismis"
"Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar] dari [As Sya'bi] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] dia berkata; "Khamr itu terbuat dari lima jenis, yaitu dari kismis, tamr (kurma kering), hinthah (biji gandum), tepung, dan (perasan) madu"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman] dari [Abu Hazim] dia berkata; saya mendengar [Sahl] berkata; "Abu Usaid as Sa'idi datang dan mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tempat pelaminannya, sementara istri Abu Usaid membantu mereka pada hari ketika dia menjadi pengantin. (Sahal) berkata; 'Apakah kalian mengetahui apa yang aku tuangkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam? Aku tuangkan kepada beliau (munuman) dari rendaman kurma semalam dalam kuali"
"Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Salim] dari [Jabir] radliallahu 'anhu dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat tempat minum dari kulit, maka orang-orang Anshar berkata; "Padahal kami harus memakainya" beliau bersabda: "Oh, kalau begitu tidak mengapa." [Khalifah] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Jabir] seperti ini, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] juga seperti ini, dia mengatakan; "Yaitu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari membuat beberapa jenis tempat minum"
"Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Abu Muslim Al Ahwal] dari [Mujahid] dari [Abu 'Iyadl] dari [Abdullah bin 'Amru] radliallahu 'anhuma dia berkata; "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang beberapa jenis tempat air minum, lantas ditanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Kalau begitu orang-orang akan kesulitan mendapatkan tempat air minum!." Maka beliau memberi keringanan pada al jar (tempat air minum yang terbuat dari tembikar) selain Muzaffat (tempat air minum yang di polesi dengan ter)"
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Al Harits bin Suwaid] dari [Ali] radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang duba' (tempat minum dari labu yang di buang isinya dan di gunakan untuk merendam perasan kurma atau anggur) dan Muzaffat (tempat minum yang dipolesi dengan ter)." Telah menceritakan kepada kami [Utsman] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] seperti ini"
"Telah menceritakan kepada kami [Utsman] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] kataku kepada [Al Aswad] apakah kamu pernah bertanya kepada [Ummul Mukminin Aisyah] tentang jenis tempat minum yang tidak di perbolehkan untuk merendam perasan (anggur atau kurma), Al Aswad menjawab; Ya pernah, tanyaku (kepada Aisyah); "Wahai Ummul Mukminin, jenis tempat minum seperti apakah yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk merendam (perasan angur atau kurma)?" Aisyah menjawab; "Beliau melarang kami begitu juga kepada ahli bait beliau dari merendam (perasan anggur atau kurma) dalam duba' (tempat minum dari labu yang di buang isinya dan di gunakan untuk merendam perasan kurma atau anggur) dan muzaffat (tempat minum yang di polesi dengan ter). Aku (Ibrahim) bertanya; "Apakah Aisyah tidak menyebutkan tentang al jar (tempat air minum yang terbuat dari tembikar) dan hantam (tempat minum yang terbuat dari tanah liat, rambut dan darah)? Al Aswad menjawab; "Aku hanya menceritakan kepadamu dari hadits yang aku dengar, dan aku tidak mau menceritakan kepadamu sesuatu yang belum aku dengar"
"Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [As Syaibani] dia berkata; saya mendengar [Abdullah bin Abu Aufa] radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang al jar al ahdlar (tempat air minum yang terbuat dari tembikar yang dicat hijau), tanyaku; "apakah kami (diperbolehkan) dari yang berwarna putih? Dia menjawab; "Tidak"
"Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Qari] dari [Abu Hazim] dia berkata; saya mendengar [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] bahwa Abu Usaid As Sa'idi pernah mengundang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di hari pernikahannya, sementara istri Abu Usaid jugalah yang melayani mereka (para undangan) padahal ia sebagai pengantin (mempelai puteri). Isteri Abu Usaid berkata, Apakah kalian mengetahui apa yang aku tuangkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Aku tuangkan kepada beliau (munuman) dari rendaman kurma semalam di dalam kuali"
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Ahmad bin Syuaib an-Nasa'i
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332