Koleksi Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) dilengkapi matan Arab, transliterasi, terjemahan, & penilaian ulama.
""
"Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Ali An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah; pelaku dan objeknya." Abu Dawud berkata, " [Sulaiman bin Bilal] meriwayatkannya dari [Amru bin Abu Amru] seperti hadits tersebut. Dan [Abbad bin Manshur] meriwayatkannya dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], dan ia memarfu'kannya. [Ibnu Juraij] meriwayatkannya dari [Ibrahim], dari [Dawud Ibnul Hushain], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], dan ia memarfu'kannya"
"Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Rahawaih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Khutsaim] ia berkata, "Aku mendengar [Sa'id bin Jubair] dan [Mujahid] menceritakan dari [Ibnu Abbas] tentang seorang gadis yang melakukan perbuatan kaum Luth, ia berkata, "Hukumannya adalah rajam." Abu Dawud berkata, "Hadits Abu Dawud ini melemahkan hadits Amru bin Abu Amru"
"Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepadaku [Amru bin Abu Amru] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mensetubuhi binatang maka bunuhlah ia beserta binatang tersebut." Ibnu Abbas berkata, "Aku lantas bertanya kepada Rasulullah, "Apa salah binatang tersebut?" Ibnu abbas berkata, "Aku tidak melihat beliau mengatakan begitu kecuali karena sebab, bahwa beliau tidak suka jika binatang yang telah disetubuhi itu dimakan dagingnya." Abu Dawud berkata, "Namun derajat hadits ini tidak kuat"
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] bahwa [Syarik] dan [Abu Al Ahwash] dan [Abu bakr bin Ayyasy] menceritakan kepada mereka dari [Ashim] dari [Abu Razin] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Orang yang mensetubuhi binatang tidak ada hukuman hadnya." Abu Dawud berkata, "Atha juga mengatakan begitu." Al hakam berkata, "Menurutku ia harus didera, meskipun jumlahnya tidak melebihi hukuman had." Al Hasan berkata, "Hukumannya sama dengan hukukan pezina." Abu Dawud berkata, "Hadits Ashim ini melemahkan hadits Amru bin Abu Amru"
"Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghannam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Hafsh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya seorang laki-laki pernah mendatanginya dan mengaku bahwa dirinya telah berbuat zina dengan seorang wanita yang namanya telah ia sebutkan kepada beliau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengutus seseorang untuk bertanya kepada wanita itu; apakah benar yang dikatakan oleh laki-laki tersebut. Wanita itu mengingkari bahwa dirinya telah berzina, maka beliau mendera laki-laki itu sebagai had dan membiarkan wanita tersebut"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Harun Al Burdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Al Qasim bin Fayyadh Al Anbari] dari [Khallad bin 'Abdurrahman] dari [ibnul Musayyab] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Seorang laki-laki dari bani Bakr bin Laits mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Laki-laki itu lalu mengaku -ia ulangi hingga empat kali- bahwa dirinya pernah berzina dengan seorang wanita, maka beliau menderanya sebanyak seratus kali karena ia belum menikah. Kemudian beliau bertanya kepadanya tentang bukti bahwa wanita itu berzina (dengannya), wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah ia telah berdusta." Beliau lalu mendera laki-laki itu sebanyak delapan puluh kali karena tuduhan zinanya kepada wanita itu"
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] berkata, telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dan [Al Aswad] keduanya berkata, " [Abdullah] berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Aku telah mencumbui seorang wanita dari pinggiran kota, aku telah melakukan semuanya kecuali persetubuhan. Dan sekarang aku ada dihadapanmu, maka hukumlah aku sekehendakmu." Umar menimpali, "Allah telah menutupimu sekirannya kamu menutupi dirimu sendiri." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberi komentar apapun juga. Laki-laki itu lalu pergi dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh orang mengikutinya dari belakang, beliau lantas memanggil laki-laki tersebut seraya membaca ayat: '(Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat) '. Lalu ada seorang laki-laki dari kaum muslimin yang bertanya, "Wahai Rasulullah, ayat itu khusus untuknya atau berlaku untuk semua orang?" beliau menjawab: "Berlaku untuk semua orang"
"Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang budak wanita yang berzina, tetapi ia belum menikah? Beliau menjawab: "Jika ia melakukan zina maka cambuklah, jika melakukan zina lagi maka cambuklah, jika melakukan zina lagi maka cambuklah, kemudian jika ia melakukan zina lagi maka juallah meskipun dengan seharga tali pengikat rambut." Ibnu Syihab berkata, "Aku tidak tahu, itu berlaku pada kali ketiga atau keempat. Sementara Adh dhafir adalah tali (rambut)"
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika budak wanita salah seorang dari kalian berbuat zina maka tegakkanlah hukuman had dan jangan kalian cela dia -beliau ulangi hal itu hingga tiga kali-. Jika ia tetap mengulanginya pada kali keempat, maka cambuk dan juallah meskipun seharga tali rambut." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits yang sama. Setiap kali budak itu melakukan zina beliau bersabda: "Hukumilah dengan Kitabullah dan jangan engkau cela." Maka pada kali keempat, beliau bersabda: "Jika ia tetap mengulanginya, maka hukumilah dengan kitabullah, setelah itu juallah meski seharga tali rambut"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Umamah bin Sahl bin Hanif] Bahwasanya [sebagian sahabat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari kalangan Anshar pernah mengabarkan kepadanya, bahwa ada seorang laki-laki Anshar terserang penyakit hingga tubuhnya hanya kulit dan tulang saja. Kemudian budak wanita salah seorang dari mereka masuk menemuinya, hingga ia berhasrat kepada budak itu dan mensetubuhinya. Maka, ketika para sahabatnya datang menjenguk, hal itu ia kabarkan kepada mereka. Ia berkata, "Mintakanlah aku fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; aku telah mensetubuhi budak wanita yang masuk menemuiku." Lalu mereka menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata, "Kami tidak pernah melihat seorang pun dari manusia yang mengalami sakit separah itu, jika kami membawanya kehadapanmu maka tulangnya akan berserakan. Sungguh, ia kini tinggal kulit pembungkus tulang!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan mereka untuk mengambil seratus biji adas, agar mereka melemparkannya kepada laki-laki tersebut dengan sekali lemparan"
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Abu Jamilah] dari [Ali radliallahu 'anhu] ia berkata, "Seorang budak wanita milik keluarga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbuat serong (zina), maka beliau bersabda: "Wahai Ali, pergi dan tegakkanlah had atas dirinya." Aku lalu pergi menemui wanita itu, dan ternyata darah (nifas) nya belum berhenti." Maka aku kembali mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bertanya kepadaku: "Wahai Ali, apakah engkau telah selesai?" Aku menjawab, "Saat aku mendatanginya, darah nifasnya masih mengalir." Beliau bersabda: "Biarkanlah hingga masa nifasnya selesai, setelah itu tegakkanlah hudud atasnya. Dan laksanakanlah hukum hudud itu atas budak-budak kalian." Abu Dawud berkata, " [Abu Al Ahwash] juga meriwayatkannya dari [Abdul A'la]. [Syu'bah] juga meriwayatkannya dari [Abdul A'la], ia menyebutkan dalam haditsnya, "janganlah kamu rajam hingga ia melahirkan." Dan hadits pertama lebih shahih"
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] dan [Malik bin Abdul Wahid Al Misma'i] -dan ini adalah haditsnya- bahwa [Ibnu Abu Adi] menceritakan kepada mereka dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Amrah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Ketika Allah menurunkan udzurku (Ayat yang membebaskan 'Aisyah dari kasus fitnah yang dituduhkan padanya), Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpidato di atas mimbar dan menyampaikan hal itu seraya membacakan ayat Al-Qur'an. Ketika turun dari mimbar, beliau langsung memerintahkan untuk menghukum dua orang laki-laki dan seorang wanita (pelaku fitnah), maka mereka pun dicambuk sebagai had." Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] seperti hadits ini, hanya saja ia tidak menyebutkan nama 'Aisyah. Ia menyebutkan, "Beliau kemudian memerintahkan untuk menghukum dua orang lelaki -Hassan bin Tsabit dan Misthah bin utsatsah- dan seorang wanita karena termasuk orang-orang yang menyebarkan fitnah (atas diri 'Aisyah) tersebut." An Nufaili berkata, "Mereka mengatakan bahwa wanita itu adalah Hamnah binti Jahsy"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad Ibnul Mutsanna] -dan ini adalah haditsnya- keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Muhammad bin Ali bin Rukanah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Berkaitan dengan khamer Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam belum menentukan hukuman had." Ibnu Abbas berkata, "Seorang laki-laki minum khamer hingga mabuk, lalu orang itu terlihat berada di jalan yang besar, maka ia pun dibawa untuk dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika hampir sampai rumah Al Abbas, ia menyelinap dan kabur sembunyi di rumah Al Abbas. Hal itu lalu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau tertawa. Beliau bersabda: "Apakah ia benar-benar melakukannya?" Beliau tidak memerintahkan hukuman apapun." Abu Dawud berkata, "Ini merupakan hadits yang hanya diriwayatkan oleh penduduk Madinah, yakni hadits Al Hasan bin Ali"
""
"Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] dari [Yazid Ibnul Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Seorang yang telah minum khamer didatangkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Pukullah ia." Abu Hurairah berkata, "Di antara kita ada yang memukul dengan tangan, sandal dan kain. Ketika beliau beranjak pergi, sebagian kami ada yang mengucapkan, "Semoga Allah menghinakanmu!" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Janganlah kalian mengatakan begitu, jangan kalian bantu setan dalam memperdayanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud bin Abu Najiyah Al Iskandarani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] dan [Haiwah bin Syuraih] dan [Ibnu Lahi'ah] dari [Ibnul Had] dengan sanad dan maknanya. Setelah pemukulan (terhadap peminum khamer), ia menyebutkan dalam haditsnya, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya: "Jelekkanlah ia." Maka orang-orang kembali menemui peminum khamer itu dan berkata, "Kamu tidak bertakwa kepada Allah!" Ada yang berkata, "Kamu tidak takut kepada Allah!" Ada yang berkata, "Kamu tidak punya malu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! ' Kemudian mereka membebaskan orang tersebut. Dan diakhir ucapannya, beliau mengatakan: "Jangan kalian katakan yang demikian, tetapi ucapkanlah 'Ya Allah ampunilah ia, ya Allah rahmatilah ia'." Dan sebagian mereka ada yang menambahkan kalimat dan semisalnya"
"Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam] secara makna, dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghukum peminum khamer dengan cambukan pelepah kurma dan sandal. Abu Bakar radliallahu 'anhu mencambuk sebanyak empat puluh kali, maka ketika umar diangkat menjadi khalifah, ia menyeru orang-orang dan berpesan, "Sekarang manusia sudah banyak menghuni Ar Rif (perkampungan yang banyak tumbuh pohon kurma), lalu bagaimana batasan hukum (dera) bagi peminum khamer menurut kalian?" 'Abdurrahman bin Auf lalu berkata kepadanya, "Menurutku, hendaklah engkau beri hukuman yang paling ringan, " Umar lalu menghukumnya dengan delapan puluh deraan." Abu Dawud berkata, " [Ibnu Abu Arubah] meriwayatkannya dari [Qatadah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau mendera (peminum khamer) dengan pelepah kurma dan sandal sebanyak empat puluh kali." Dan [Syu'bah] meriwayatkan dari [Qatadah], dari [Anas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Beliau memukul dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali"
"Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhid] dan [Musa bin Isma'il] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ibnul Mukhtar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ad Danaj] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hudhain Ibnul Mundzir Ar Raqasyi] -maksudnya Abu Yasan- ia berkata, "Ketika aku ada di sisi Utsman bin Affan, Al Walid bin Uqbah dihadapkan kepadanya, lalu Humran dan seorang laki-laki lain bersaksi, bahwa salah seorang dari mereka melihat (Al Walid) minum khamer, dan yang lain melihatnya muntah (karena khamer). Utsman lantas berkata, "Ia tidak mungkin muntah kecuali karena sebab minum khamer! ' Lalu ia berkata kepada [Ali] radliallahu 'anhu, "Laksanakan hukuman had atasnya." Kemudian Ali juga berkata kepada Al Hasan, "Laksanakan hukuman had atasnya." Maka Al Hasan pun berkomentar, "Berikanlah kekuasaan kepada orang yang layak memikulnya." Ali radliallahu 'anhu akhirnya berkata kepada Abdullah bin Ja'far, "Laksanakan hukuman had atasnya." Maka Abdullah segera mengambil pecut dan mencambuknya (Al Walid), sementara Ali menghitungnya. Maka ketika sampai pada hitungan keempat puluh, Ali berkata, "Cukup! Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendera sebanyak empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali dan Umar delapan puluh kali. Semua itu sunnah, namun aku lebih suka yang ini (empat puluh kali)"
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Ahmad bin Syuaib an-Nasa'i
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah
Warning: Undefined array key "deskripsi" in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u189255834/domains/valtechss.my.id/public_html/esimbas/app/views/aplikasi/hadits.php on line 332