Sunan Ibnu Majah — HADITS NO. 2450

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan Ibnu Majah BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Hasan (Imam Ibnu Majah / Syekh Al-Albani)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ كُنَّا نُخَابِرُ وَلاَ نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى سَمِعْنَا رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْهُ ‏.‏ فَتَرَكْنَاهُ لِقَوْلِهِ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Kami melakukan perjanjian pengolahan tanah dengan bagi hasil, dan kami tidak mempermasalahkan hal itu hingga kami mendengar [Rafi' bin Khadij] mengatakan, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya', maka kami pun meninggalkannya karena perkataannya itu
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 2450
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB