Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Thariq bin 'Abdurrahman] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang praktik Muhaqalah dan Muzabanah. Ia berkata lagi, "Orang yang bercocok tanam itu ada tiga; seorang laki-laki yang mempunyai sebidang tanah kemudian ia menanaminya, dan seorang laki-laki yang diberi sebidang tanah kemudian ia menanaminya, serta seorang laki-laki yang menyewakan tanahnya dengan imbalan emas atau perak