Sunan Abu Dawud — HADITS NO. 3937

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan Abu Dawud BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Hasan Shahih (Imam Abu Dawud / Syekh Al-Albani)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا أَبَانُ، - يَعْنِي الْعَطَّارَ - حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ مَنْ أَعْتَقَ شَقِيصًا فِي مَمْلُوكِهِ فَعَلَيْهِ أَنْ يُعْتِقَهُ كُلَّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ وَإِلاَّ اسْتُسْعِيَ الْعَبْدُ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban Al 'Aththar] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nuhaik] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikannya pada diri seorang budak, maka hendaklah ia membebaskan seluruhnya jika ia memiliki harta, jika tidak maka hendaklah budak tersebut diminta untuk berusaha (membebaskan diri) dengan tanpa diperberat
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 3937
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB