Sunan Abu Dawud — HADITS NO. 3936

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan Abu Dawud BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Hasan Shahih (Imam Abu Dawud / Syekh Al-Albani)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنِي أَبِي ح، وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ سُوَيْدٍ، حَدَّثَنَا رَوْحٌ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ قَتَادَةَ، بِإِسْنَادِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ عَتَقَ مِنْ مَالِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ ‏"‏ ‏.‏ وَلَمْ يَذْكُرِ ابْنُ الْمُثَنَّى النَّضْرَ بْنَ أَنَسٍ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ سُوَيْدٍ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepadaku [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], bahwa seorang laki-laki telah membebaskan baginnya dari seorang budak. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperbolehkan untuk membebaskannya dan beliau menanggungkan kepadanya sisa harga budak tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan sanadnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membebaskan seorang budak antara dirinya dan orang lain, maka hendaklah ia menanggung sisa pembayaran." Lafazh ini adalah lafazh Ibnu Suwaid." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abu Abdullah] dari [Qatadah] dengan sanadnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, hendaklah ia bebaskan sisanya jika memiliki uang." Namun Ibnu Al Mutsanna belum menyebutkan nama An Nadlr bin Anas, dan ini adalah lafadz Ibnu Suwaid
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 3936
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB