Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah dan Status Nasab Anak
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Bagaimanakah status pernikahan pria dengan wanita yang sedang hamil di luar nikah, dan siapakah wali nikah bagi anak tersebut kelak?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
1. Menurut Madzhab Syafi'i: Pernikahan dengan wanita hamil di luar nikah hukumnya SAH dan tidak perlu diulang kembali setelah melahirkan.
2. Nasab anak hasil hamil di luar nikah HANYA dinasabkan kepada IBUYA dan tidak memiliki hubungan nasab syar'i maupun hak waris dengan pria/ayah biologisnya. Wali nikahnya kelak adalah Wali Hakim.
2. Nasab anak hasil hamil di luar nikah HANYA dinasabkan kepada IBUYA dan tidak memiliki hubungan nasab syar'i maupun hak waris dengan pria/ayah biologisnya. Wali nikahnya kelak adalah Wali Hakim.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
وَلَوِ زَنَى بِامْرَأَةٍ فَحَمَلَتْ مِنْهُ ثُمَّ تَزَوَّجَهَا فَالنِّكَاحُ صَحِيحٌ. وَالْوَلَدُ لاَ يَلْحَقُ بِهِ نَسَبًا.
Maraji' / Rujukan Kitab:
Fathul Qarib Al-Mujib Hal. 45; Al-Fiqh Al-Manhaji Juz 4 Hal. 88