KEPUTUSAN FATWA LBM

Dokumen resmi penetapan hukum & perumusan ibarat Bahtsul Masail LBM PP. Baitus Sholihin Genggong.

Fikih Ibadah Bab Puasa & Ramadhan Sah
10 February 2026 Kajian Fikih Kesehatan LBM

Hukum Menggunakan Inhaler, Obat Tetes Mata, dan Suntikan Medis Saat Berpuasa

Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah

Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Apakah penggunaan obat inhaler asma, obat tetes mata, atau suntikan medis (injeksi) membatalkan puasa Ramadhan?

Keputusan & Rumusan Hukum

Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
1. Tetes mata & suntikan medis (intramuskular/intravena non-nutrisi) TIDAK MEMBATALKAN puasa karena tidak melalui lubang terbuka (manfad maftuh) menuju rongga dalam (jauf).
2. Inhaler asma: Jika berupa gas halus yang tidak mengendap di lambung maka diperbolehkan menurut ulama kontemporer; namun jika memuat zat cairan yang masuk ke tenggorokan maka membatalkan dan wajib qadha jika sembuh.

Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab

Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
الإِنْجِكْشِنُ لاَ يُفْطِرُ الصَّائِمَ لأَنَّهُ لَمْ يَدْخُلْ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ إِلَى الْجَوْفِ.
Maraji' / Rujukan Kitab: Fathul Mu'in Hal. 56; Bughyatul Mustarsyidin Hal. 111; IslamQA Fatawa
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB