Al-Masyaqqah Tajlibut Taysir
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Apakah setiap kesulitan dalam ibadah otomatis memberikan keringanan?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Tidak semua kesulitan otomatis menyebabkan adanya rukhsah. Kesulitan yang menjadi pertimbangan syariat adalah kesulitan yang memiliki ukuran dan konteks tertentu. Dari kaidah ini lahir berbagai hukum rukhsah seperti tayammum, qashar, jama', dan keringanan dalam kondisi tertentu.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
قَاعِدَةُ: «الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ» مُخْتَصَّةٌ بِالْمَشَقَّةِ الزَّائِدَةِ عَنِ الْمُعْتَادِ الَّتِي تُفْضِي إِلَى حَرَجٍ أَوْ تَلَفٍ، أَمَّا كُلْفَةُ الْعِبَادَةِ الْمَعْهُودَةِ فَلَا رُخْصَةَ فِيهَا.
Maraji' / Rujukan Kitab:
Al-Asybah wa an-Nazha'ir; Al-Majmu'; Fath al-Mu'in