Orang Kaya Meninggal Belum Haji
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Jika orang kaya meninggal tetapi belum melaksanakan haji, apakah hajinya harus dibadalkan sebelum warisan dibagikan?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Persoalan ini berkaitan dengan kewajiban haji, kemampuan (istitha'ah), dan kewajiban yang masih melekat pada harta peninggalan. Tidak semua orang yang memiliki harta otomatis memiliki kewajiban haji sebelum meninggal; harus diperiksa apakah syarat wajib haji telah terpenuhi.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
إِذَا مَاتَ مَنِ اسْتَقَرَّ فِي ذِمَّتِهِ الْحَجُّ بِتَمَامِ الِاسْتِطَاعَةِ وَجَبَ الإِحْجَاجُ عَنْهُ مِنْ رَأْسِ مَالِهِ قَبْلَ قِسْمَةِ التَّرِكَةِ وَالْوَصَايَا كَالدُّيُونِ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
NU Online, Orang Kaya Wafat Belum Haji, Wajibkah Dibadalkan Sebelum Warisan Dibagi?; Fath al-Mu'in; I'anat al-Thalibin