Menikah dengan Wanita yang Ditinggal Suami
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Apakah perempuan yang suaminya pergi bertahun-tahun tanpa kabar boleh langsung menikah dengan laki-laki lain?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Tidak dapat langsung dianggap sebagai perempuan yang bebas menikah. Dalam fikih dikenal istilah mafqûd, yaitu orang yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Status pernikahan perlu diputuskan melalui mekanisme yang diakui syariat dan, dalam konteks Indonesia, juga memperhatikan kewenangan Pengadilan Agama.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
امْرَأَةُ الْمَفْقُودِ تَبْقَى عَلَى زَوْجِيَّتِهَا حَتَّى يَثْبُتَ مَوْتُهُ أَوْ يَحْكُمَ الْحَاكِمُ بِفِرَاقِهِ وَتَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا، وَحُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ النِّزَاعَ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
NU Online, Hukum Menikahi Wanita yang Ditinggal Pergi Suaminya; Fath al-Mu'in; Tuhfat al-Muhtaj; Literatur fikih tentang mafqud