KEPUTUSAN FATWA LBM

Dokumen resmi penetapan hukum & perumusan ibarat Bahtsul Masail LBM PP. Baitus Sholihin Genggong.

Fikih Munakahat Nikah → Mafqud & Iddah Sah
29 April 2026 Bahtsul Masail Diniyah

Menikah dengan Wanita yang Ditinggal Suami

Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah

Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Apakah perempuan yang suaminya pergi bertahun-tahun tanpa kabar boleh langsung menikah dengan laki-laki lain?

Keputusan & Rumusan Hukum

Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Tidak dapat langsung dianggap sebagai perempuan yang bebas menikah. Dalam fikih dikenal istilah mafqûd, yaitu orang yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Status pernikahan perlu diputuskan melalui mekanisme yang diakui syariat dan, dalam konteks Indonesia, juga memperhatikan kewenangan Pengadilan Agama.

Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab

Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
امْرَأَةُ الْمَفْقُودِ تَبْقَى عَلَى زَوْجِيَّتِهَا حَتَّى يَثْبُتَ مَوْتُهُ أَوْ يَحْكُمَ الْحَاكِمُ بِفِرَاقِهِ وَتَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا، وَحُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ النِّزَاعَ.
Maraji' / Rujukan Kitab: NU Online, Hukum Menikahi Wanita yang Ditinggal Pergi Suaminya; Fath al-Mu'in; Tuhfat al-Muhtaj; Literatur fikih tentang mafqud
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB