Wali Nikah Tidak Berhak
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Bagaimana hukum akad apabila perempuan dinikahkan oleh orang yang ternyata bukan wali yang berhak?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Dalam mazhab Syafi'i, wali merupakan salah satu unsur penting dalam akad nikah. Urutan wali harus diperhatikan. Jika orang yang menikahkan ternyata tidak memiliki kewenangan sebagai wali, status akad perlu diperiksa berdasarkan urutan wali yang sebenarnya dan kondisi kasus.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ شَرْعِيٍّ، وَتَرْتِيبُ الأَوْلِيَاءِ مُتَعَيِّنٌ فَلَا يَنْتَقِلُ إِلَى الأَبْعَدِ إِلَّا بِعَدَمِ الأَقْرَبِ أَوْ فَقْدِ أَهْلِيَّتِهِ، فَإِنْ زَوَّجَهَا غَيْرُ مُسْتَحِقٍّ فَالْعَقْدُ بَاطِلٌ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
NU Online, Terlanjur Dinikahkan oleh Wali yang Tak Berhak, Bagaimana Hukumnya?; Fath al-Qarib; I'anat al-Thalibin; Al-Muhadzdzab