Menikahi Dua Perempuan Kembar Sekaligus
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Bolehkah seorang laki-laki menikahi dua perempuan yang merupakan saudara kembar secara bersamaan?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Seorang laki-laki tidak boleh menghimpun dua perempuan yang memiliki hubungan persaudaraan tertentu dalam satu waktu apabila hubungan tersebut termasuk yang dilarang dihimpun dalam pernikahan. Saudara perempuan dari seorang istri termasuk kategori yang tidak boleh dinikahi bersamaan dengan saudaranya.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
حَرَّمَ اللهُ تَعَالَى الْجَمْعَ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ فِي قَوْلِهِ: ﴿وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ﴾ سَوَاءٌ كَانَتَا تَوْأَمَيْنِ أَمْ غَيْرَ تَوْأَمَيْنِ، فَلَا يَجُوزُ جَمْعُهُمَا فِي عِصْمَةٍ وَاحِدَةٍ بِالإِجْمَاعِ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
NU Online, Hukum Pria Menikahi Perempuan Kembar Sekaligus; Al-Qur'an QS An-Nisa': 23; Fath al-Qarib; Tuhfat al-Muhtaj