KEPUTUSAN FATWA LBM

Dokumen resmi penetapan hukum & perumusan ibarat Bahtsul Masail LBM PP. Baitus Sholihin Genggong.

Fikih Munakahat Nikah → Larangan Pernikahan Sah
27 April 2026 Bahtsul Masail Diniyah

Menikahi Dua Perempuan Kembar Sekaligus

Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah

Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Bolehkah seorang laki-laki menikahi dua perempuan yang merupakan saudara kembar secara bersamaan?

Keputusan & Rumusan Hukum

Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Seorang laki-laki tidak boleh menghimpun dua perempuan yang memiliki hubungan persaudaraan tertentu dalam satu waktu apabila hubungan tersebut termasuk yang dilarang dihimpun dalam pernikahan. Saudara perempuan dari seorang istri termasuk kategori yang tidak boleh dinikahi bersamaan dengan saudaranya.

Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab

Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
حَرَّمَ اللهُ تَعَالَى الْجَمْعَ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ فِي قَوْلِهِ: ﴿وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ﴾ سَوَاءٌ كَانَتَا تَوْأَمَيْنِ أَمْ غَيْرَ تَوْأَمَيْنِ، فَلَا يَجُوزُ جَمْعُهُمَا فِي عِصْمَةٍ وَاحِدَةٍ بِالإِجْمَاعِ.
Maraji' / Rujukan Kitab: NU Online, Hukum Pria Menikahi Perempuan Kembar Sekaligus; Al-Qur'an QS An-Nisa': 23; Fath al-Qarib; Tuhfat al-Muhtaj
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB