KEPUTUSAN FATWA LBM

Dokumen resmi penetapan hukum & perumusan ibarat Bahtsul Masail LBM PP. Baitus Sholihin Genggong.

Fikih Ibadah Kurban → Niat Kurban Sah
25 April 2026 Bahtsul Masail Diniyah

Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua

Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah

Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Jika seseorang hanya mampu membeli satu hewan kurban, lebih utama berkurban untuk diri sendiri atau orang tua?

Keputusan & Rumusan Hukum

Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Kurban merupakan ibadah yang memiliki ketentuan kepemilikan dan niat. Jika seseorang berkurban atas nama dirinya, maka ia memperoleh keutamaan ibadah tersebut. Adapun menghadiahkan pahala atau melibatkan orang tua memiliki rincian tersendiri menurut bentuk kurban dan niatnya.

Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab

Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
تَقْدِيمُ الإِنْسَانِ الأُضْحِيَّةَ عَنْ نَفْسِهِ أَوْلَى لِتَعَلُّقِ الْخِطَابِ بِهِ شَرْعًا، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَشْرَكَ وَالِدَيْهِ فِي الثَّوَابِ، أَمَّا التَّضْحِيَةُ عَنِ الْمَيِّتِ فَلَا تَصِحُّ إِلَّا بِوَصِيَّةٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ.
Maraji' / Rujukan Kitab: NU Online, Dahulukan Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua?; Fath al-Mu'in; I'anat al-Thalibin
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB