Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Jika seseorang hanya mampu membeli satu hewan kurban, lebih utama berkurban untuk diri sendiri atau orang tua?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Kurban merupakan ibadah yang memiliki ketentuan kepemilikan dan niat. Jika seseorang berkurban atas nama dirinya, maka ia memperoleh keutamaan ibadah tersebut. Adapun menghadiahkan pahala atau melibatkan orang tua memiliki rincian tersendiri menurut bentuk kurban dan niatnya.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
تَقْدِيمُ الإِنْسَانِ الأُضْحِيَّةَ عَنْ نَفْسِهِ أَوْلَى لِتَعَلُّقِ الْخِطَابِ بِهِ شَرْعًا، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَشْرَكَ وَالِدَيْهِ فِي الثَّوَابِ، أَمَّا التَّضْحِيَةُ عَنِ الْمَيِّتِ فَلَا تَصِحُّ إِلَّا بِوَصِيَّةٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
NU Online, Dahulukan Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua?; Fath al-Mu'in; I'anat al-Thalibin