Hukum Melakukan Akad Nikah Via Teleconference / Zoom Video Call
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Bagaimanakah keabsahan ijab qabul akad nikah yang dilangsungkan secara daring (online) melalui video call di mana wali dan calon pengantin berada di tempat terpisah?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Akad nikah secara online via teleconference diperselisihkan ulama kontemporer:
1. Pendapat Mayoritas (Mu'tamad): Mensyaratkan ittihaadul majlis (kesatuan majelis secara fisik) guna memastikan kepastian identitas para pihak tanpa keraguan atau rekayasa.
2. Solusi Fikih yang Sah dan disepakati adalah WALI MENIKAHKAN DENGAN CARA TAUKIL (mewakilkan) kepada orang lain yang hadir satu majelis fisik dengan calon mempelai pria.
1. Pendapat Mayoritas (Mu'tamad): Mensyaratkan ittihaadul majlis (kesatuan majelis secara fisik) guna memastikan kepastian identitas para pihak tanpa keraguan atau rekayasa.
2. Solusi Fikih yang Sah dan disepakati adalah WALI MENIKAHKAN DENGAN CARA TAUKIL (mewakilkan) kepada orang lain yang hadir satu majelis fisik dengan calon mempelai pria.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ النِّكَاحِ حُضُورُ شَاهِدَيْ عَدْلٍ سَمَاعُهُمَا كَلَامَ الْمُتَعَاقِدَيْنِ مَعَ اتِّحَادِ الْمَجْلِسِ حَقِيقَةً.
Maraji' / Rujukan Kitab:
Hasyiyah I'anatut Thalibin Juz 3 Hal. 308; Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh Juz 9 Hal. 6530