Kurban dengan Kambing Kerdil
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Apakah kambing yang berukuran sangat kecil/kerdil sah digunakan sebagai hewan kurban?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Keabsahan hewan kurban berkaitan dengan jenis hewan, umur, kondisi fisik dan cacat yang memengaruhi keabsahan. Ukuran tubuh bukan satu-satunya ukuran; perlu dilihat apakah hewan tersebut telah memenuhi ketentuan umur dan tidak termasuk cacat yang menghalangi keabsahan.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
يُشْتَرَطُ فِي الأُضْحِيَّةِ السِّنُّ الْمُعْتَبَرُ وَالسَّلَامَةُ مِنَ الْعُيُوبِ الَّتِي تَنْقُصُ اللَّحْمَ، فَإِنْ كَانَ الْحَيَوَانُ صَغِيرَ الْخِلْقَةِ كَالْقَزَمِ وَهُوَ بَالِغٌ السِّنَّ سَمِينًا أَجْزَأَ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
NU Online, Hukum Berkurban dengan Kambing Kerdil; Tuhfat al-Muhtaj; Mughnil Muhtaj