KEPUTUSAN FATWA LBM

Dokumen resmi penetapan hukum & perumusan ibarat Bahtsul Masail LBM PP. Baitus Sholihin Genggong.

Fikih Ibadah Puasa → Wanita & Haidh Sah
18 April 2026 Bahtsul Masail Diniyah

Obat Penunda Haid untuk Puasa

Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah

Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Bolehkah perempuan mengonsumsi obat untuk menunda menstruasi agar dapat berpuasa penuh?

Keputusan & Rumusan Hukum

Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Mengonsumsi obat penunda menstruasi pada dasarnya perlu mempertimbangkan keamanan medis. Jika darah haid benar-benar belum keluar dan syarat puasa terpenuhi, maka puasa dilakukan. Namun apabila haid terjadi, hukum puasa mengikuti ketentuan perempuan haid.

Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab

Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ اسْتِعْمَالُ الدَّوَاءِ لِرَفْعِ الْحَيْضِ إِذَا أَمِنَتِ الضَّرَرَ، وَتَصِحُّ صَلَاتُهَا وَصَوْمُهَا مَا لَمْ تَرَ دَمًا، فَإِذَا رَأَتِ الدَّمَ تَرَكَتِ الصَّلَاةَ وَالصَّوْمَ.
Maraji' / Rujukan Kitab: NU Online, Hukum Konsumsi Pil Tunda Menstruasi agar Bisa Berpuasa
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB