Obat Penunda Haid untuk Puasa
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Bolehkah perempuan mengonsumsi obat untuk menunda menstruasi agar dapat berpuasa penuh?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Mengonsumsi obat penunda menstruasi pada dasarnya perlu mempertimbangkan keamanan medis. Jika darah haid benar-benar belum keluar dan syarat puasa terpenuhi, maka puasa dilakukan. Namun apabila haid terjadi, hukum puasa mengikuti ketentuan perempuan haid.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ اسْتِعْمَالُ الدَّوَاءِ لِرَفْعِ الْحَيْضِ إِذَا أَمِنَتِ الضَّرَرَ، وَتَصِحُّ صَلَاتُهَا وَصَوْمُهَا مَا لَمْ تَرَ دَمًا، فَإِذَا رَأَتِ الدَّمَ تَرَكَتِ الصَّلَاةَ وَالصَّوْمَ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
NU Online, Hukum Konsumsi Pil Tunda Menstruasi agar Bisa Berpuasa