Berendam Saat Puasa
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Apakah berendam untuk mengurangi kelelahan saat berpuasa membatalkan puasa?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Berendam pada dasarnya tidak otomatis membatalkan puasa. Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai air masuk ke bagian tubuh yang berpotensi membatalkan puasa melalui jalur yang diperhitungkan secara fikih.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
يَجُوزُ لِلصَّائِمِ الاِنْغِمَاسُ فِي الْمَاءِ لِلتَّبَرُّدِ وَالتَّخْفِيفِ مِنَ التَّعَبِ، وَلَا يُفْطِرُ إِلَّا إِذَا سَبَقَ الْمَاءُ إِلَى جَوْفِهِ أَوْ أُذُنِهِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ عَمْدًا أَوْ بِغَلَبَةٍ يُمْكِنُ تَحَرُّزُهَا.
Maraji' / Rujukan Kitab:
NU Online, Berendam saat Berpuasa karena Kelelahan Kerja, Apakah Membatalkan?