KEPUTUSAN FATWA LBM

Dokumen resmi penetapan hukum & perumusan ibarat Bahtsul Masail LBM PP. Baitus Sholihin Genggong.

Fikih Ibadah Puasa → Hal yang Membatalkan Sah
13 April 2026 Bahtsul Masail Diniyah

Berendam Saat Puasa

Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah

Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Apakah berendam untuk mengurangi kelelahan saat berpuasa membatalkan puasa?

Keputusan & Rumusan Hukum

Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
Berendam pada dasarnya tidak otomatis membatalkan puasa. Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai air masuk ke bagian tubuh yang berpotensi membatalkan puasa melalui jalur yang diperhitungkan secara fikih.

Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab

Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
يَجُوزُ لِلصَّائِمِ الاِنْغِمَاسُ فِي الْمَاءِ لِلتَّبَرُّدِ وَالتَّخْفِيفِ مِنَ التَّعَبِ، وَلَا يُفْطِرُ إِلَّا إِذَا سَبَقَ الْمَاءُ إِلَى جَوْفِهِ أَوْ أُذُنِهِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ عَمْدًا أَوْ بِغَلَبَةٍ يُمْكِنُ تَحَرُّزُهَا.
Maraji' / Rujukan Kitab: NU Online, Berendam saat Berpuasa karena Kelelahan Kerja, Apakah Membatalkan?
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB