Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Uang Tunai (Rupiah)
Deskripsi Pertanyaan / Kasus Masalah
Tashawwur al-Mas'alah (تصور المسألة)
Bagaimanakah keabsahan menunaikan zakat fitrah menggunakan uang tunai (Rupiah) sebagai pengganti beras makanan pokok?
Keputusan & Rumusan Hukum
Al-Hukmu wa al-Khatimah (الحكم والخاتمة)
1. Menurut Madzhab Syafi'i: Zakat fitrah WAJIB dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat (makanan riil seperti beras 2,75 kg / 2,8 kg atau 1 sha').
2. Menurut Madzhab Hanafi (serta Fatwa PBM NU & MUI): DIPERBOLEHKAN menunaikan zakat fitrah dengan UANG TUNAI senilai harga beras 1 sha' (setara 3,8 kg menurut timbangan Hanafi atau senilai harga beras kualitas terbaik), karena uang lebih bernilai kemanfaatan bagi fakir miskin.
2. Menurut Madzhab Hanafi (serta Fatwa PBM NU & MUI): DIPERBOLEHKAN menunaikan zakat fitrah dengan UANG TUNAI senilai harga beras 1 sha' (setara 3,8 kg menurut timbangan Hanafi atau senilai harga beras kualitas terbaik), karena uang lebih bernilai kemanfaatan bagi fakir miskin.
Dasar Hukum & Nash Ibaraat Kitab
Al-Ibarat min Kutub as-Salaf (العبارة من كتب السلف)
جَوَازُ إِخْرَاجِ القِيمَةِ فِى الزَّكَاةِ مَذْهَبُ الأَئِمَّةِ الحَنَفِيَّةِ وَهُوَ الأَنْفَعُ لِلْفُقَرَاءِ فِى هَذَا الزَّمَانِ.
Maraji' / Rujukan Kitab:
Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah Juz 1 Hal. 620; Bughyatul Mustarsyidin Hal. 104; Pustaka NU