Jami' At-Tirmidzi — HADITS NO. 1825

Bab: Kitab Hadits Digital

Jami' At-Tirmidzi BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Hasan Shahih (Imam At-Tirmidzi)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
بَابُ الرِّوَايَةِ وَالْأَثَرِ (نَصُّ الْمَتْنِ الْعَرَبِيِّ يُرَاجَعُ فِي النُّسْخَةِ الْمَطْبُوعَةِ)
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang al mujatstsamah (menjadikan hewan sebagai sasaran tembak untuk membunuhnya), Laban Jalalah (susu dari hewan yang memakan kotoran), dan minum langsung dari guci (tempat minum)." Muhammad bin Basysyar berkata; Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dair [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Di dalam bab ini juga terdapat riwayat dari Abdullah bin Amr
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 1825
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB