Jami' At-Tirmidzi — HADITS NO. 130

Bab: Kitab Hadits Digital

Jami' At-Tirmidzi BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Hasan Shahih (Imam At-Tirmidzi)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ مُعَاذَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، سَأَلَتْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَتَقْضِي إِحْدَانَا صَلاَتَهَا أَيَّامَ مَحِيضِهَا فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قَدْ كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ فَلاَ تُؤْمَرُ بِقَضَاءٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ أَنَّ الْحَائِضَ لاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ ‏.‏ وَهُوَ قَوْلُ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ فِي أَنَّ الْحَائِضَ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Mu'adzah] bahwa seorang wanita bertanya kepada ['Aisyah], ia berkata; "Apakah salah seorang dari kami harus mengqadla shalatnya ketika masa-masa haid?" maka ia menjawab, "Apakah engkau Haruriah (khawarij)? Sungguh di antara kami (istri-istri Nabi) ada yang mengalami haid, namun ia tidak diperintahkan untuk mengqadlanya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, ada juga yang telah meriwayatkan dari 'Aisyah bukan dari jalur ini, bahwa seorang wanita haid tidak harus mengqadla shalatnya. Ini adalah pendapat yang diambil oleh mayoritas fuqaha, dan tidak ada perselisihan di antara mereka bahwa seorang wanita yang mengalami haid harus mengqadla puasa dan tidak mengqadla shalat
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 130
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB