Jami' At-Tirmidzi — HADITS NO. 1255

Bab: Kitab Hadits Digital

Jami' At-Tirmidzi BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Hasan Shahih (Imam At-Tirmidzi)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
بَابُ الرِّوَايَةِ وَالْأَثَرِ (نَصُّ الْمَتْنِ الْعَرَبِيِّ يُرَاجَعُ فِي النُّسْخَةِ الْمَطْبُوعَةِ)
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dari [Khalid bin Abu Imran] dari [Hanasy Ash Shan'ani] dari [Fadhalah bin Ubaid] ia mengatakan; Aku pernah membeli kalung ketika perang khaibar seharga dua belas dinar, terdiri dari emas dan permata lalu aku memisahkannya dan ternyata aku mendapatinya lebih banyak dari dua belas dinar. Hal itu aku sampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Janganlah kamu jual hingga ia dipisahkan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dengan sanad ini serupa. Abu Isa mengatakan; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat tidak boleh menjual pedang yang dicampur emas atau kalung yang di beri campuran perak atau yang seperti itu dengan dirham hingga dibedakan dan dipisahkan, ini adalah pendapat Ibnu Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan untuk menjualnya
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 1255
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB