Sunan An-Nasa'i — HADITS NO. 5048

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan An-Nasa'i BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Shahih (Imam An-Nasa'i)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَأَى صَبِيًّا حَلَقَ بَعْضَ رَأْسِهِ وَتَرَكَ بَعْضَ فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ ‏ "‏ احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang anak mencukur sebagian kepalanya dan meninggalkan sebagian yang lainnya, kemudian beliau melarang dari hal tersebut dan bersabda: "Cukurlah semuanya, atau biarkan semuanya
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 5048
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB