Sunan An-Nasa'i — HADITS NO. 4892

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan An-Nasa'i BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Shahih (Imam An-Nasa'i)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ امْرَأَةً، مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ اسْتَعَارَتْ حُلِيًّا عَلَى لِسَانِ أُنَاسٍ فَجَحَدَتْهَا فَأَمَرَ بِهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقُطِعَتْ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Yazid] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum meminjam perhiasan melalui lisan orang-orang, kemudian dia mengingkarinya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Dawud bin Abu 'Ashim] bahwa [Sa'id bin Al Musayyab] bercerita kepadanya semisal itu
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 4892
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB