Sunan An-Nasa'i — HADITS NO. 4588

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan An-Nasa'i BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Shahih (Imam An-Nasa'i)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ نَافِعٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، بِمِثْلِهِ ‏.‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ كَذَا وَجَدْتُهُ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Musa Abu Syihab] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa dia melihat tidak mengapa walaupun berasal dari hutang. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Nafi'] dari [Sa'id bin Jubair] dengan hadits yang semisal. Abu Abdurrahman berkata; "Demikianlah yang saya dapatkan pada permasalahan ini
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 4588
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB