Sunan An-Nasa'i — HADITS NO. 4489

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan An-Nasa'i BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Shahih (Imam An-Nasa'i)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ مَنِ ابْتَاعَ مُحَفَّلَةً أَوْ مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرُدَّهَا رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ لاَ سَمْرَاءَ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad], ia berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membeli hewan yang ditahan air susu yang ada dalam kantongnya maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari, apabila ia ingin menahannya maka ia menahannya dan apabila ia ingin mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai satu sha' kurma tidak harus yang berwarna sawo matang
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 4489
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB