Sunan An-Nasa'i — HADITS NO. 4018

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan An-Nasa'i BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Shahih (Imam An-Nasa'i)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
أَخْبَرَنَا هِلاَلُ بْنُ الْعَلاَءِ، قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ، قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ غَالِبٍ، قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا عَمَّارُ أَمَا إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ إِلاَّ ثَلاَثَةٌ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ أَوْ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ مَا أُحْصِنَ وَسَاقَ الْحَدِيثَ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Ghalib], ia berkata; [Aisyah] berkata; tidakkah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali seorang laki-laki yang berzina setelah menikah, atau kafir setelah masuk Islam, serta membunuh jiwa." Hadits tersebut dimauqufkan oleh Zuhair. Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Ghalib], ia berkata; [Aisyah] berkata; wahai Ammar, tidakkah engkau mengetahui bahwa tidak halal darah seseorang kecuali karena tiga perkara, yaitu: membunuh jiwa, atau seseorang yang berzina setelah menikah.. dan ia menyebutkan hadits
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 4018
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB