Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Musa]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari ['Ausajah] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Seseorang meninggal di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ia tidak meninggalkan sesuatupun kecuali seorang budak yang ia merdekakan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membayarkan pewarisannya tersebut kepadanya