Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Ibnu At Thuba'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Ali] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata; "Seorang lelaki membunuh budaknya dengan cara sengaja, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencambuknya sebanyak seratus kali dan mengasingkannya selama setahun dan dihapus bagiannya dari kaum muslimin